sindonewstoday.com, | Pematangsiantar – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pada hari Minggu, 12 Oktober 2025, mulai pukul 01.00 WIB, Polres Pematangsiantar menggelar razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pematangsiantar.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., dan melibatkan sinergi dari Personel Denpom I/I Pematangsiantar serta Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar. Razia ini mengacu pada Surat Perintah (Sprin) / 714/ VI /PAM 3.3/2025 tanggal 12 Oktober 2025.
Target razia kali ini meliputi sejumlah THM populer, termasuk Koin Bar, Anda Karaoke, Evo Star, Cafe Bintang, dan NES BAR. Selama penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba di lokasi-lokasi tersebut.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, menyatakan bahwa tim gabungan mengamankan 19 orang pengunjung untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan tes urine terhadap semua pengunjung, seluruh hasilnya dinyatakan negatif narkoba.
Kapolres Sitinjak mengapresiasi hasil tes urine yang bersih, khususnya di tempat-tempat seperti Anda Karaoke, dan menegaskan bahwa hasil ini dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman masyarakat Pematangsiantar saat menikmati hiburan.
Kapolres menambahkan bahwa razia THM ini adalah bagian dari upaya P4GN yang akan terus dilaksanakan secara rutin.
”Pelaksanaan razia di tempat hiburan malam ini merupakan tindakan nyata untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan pencegahan ini demi menjaga Pematangsiantar bebas dari narkoba,” tutup Kapolres Sitinjak.