Pabrik Jagung Yang Meresahkan Warga Ternyata Tidak Memiliki Ijin Bangunan

Advertisement. Advertisement.

SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)

Pabrik Jagung yang terletak di Jalan Medan Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar ternyata tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Perijinan Kota Pematangsiantar.

Pabrik pengolahan jagung yang diduga sudah beroperasi bertahun-tahun ternyata beroperasi tanpa memiliki ijin bangunan sama sekali dari Pemerintahan Kota Pematangsiantar melalui Dinas Perijinan.

Hal tersebut diketahui Reporter dari Kabid Perijinan Kota Pematangsiantar, Karena tinggi bangunan dari pabrik tersebut melebihi standar yang harus dipatuhi oleh pemilik pabrik.

Terlihat bangunan tersebut berdiri tegak sekitar 3 meter, Sementara peraturan standar yang harus dipatuhi oleh pemilik pabrik jagung tersebut sekitar 2 meter tingginya.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perijinan Kota Pematangsiantar bernama Mardiana pada Senin (07/01/2019) sekitar pukul 14.00 wib melalui pesan WhattsApp membenarkan bahwa tidak ada IMB dari pabrik tersebut.

” Tinggi standar itu 2 meter, Sepertinya tidak ada Ijin Bangunannya, Karena yang ada itu ijin gudang ” ucap Mardiana pada Senin (07/01/2019).

Selain tidak memiliki IMB, Pabrik tersebut juga menimbulkan keresahan terhadap warga sekitar pabrik, Pasalnya ketika melakukan pengolahan (beroperasi) ada berbentuk abu yang berterbangan dari pabrik hingga masuk ke rumah warga.

Hal tersebut diakui oleh seorang warga berinisial N (40) saat dijumpai oleh Reporter di Jalan Kapuk Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

” Kalau beroperasi pabrik jagung ini berterbangan abunya kayak salju itu warnanya, Sampai masuk ke rumah-rumah warga abunya ” ucapnya. (Tim/Red)

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait