Korban Irfan Nahampun wartawan media online Lintangnews.com saat membuat laporan di Mapolresta Siantar.
Sindonewstoday – Pematangsiantar (Sumut) |
Gawat..!! Bandar dan pengedar Narkoba di kota Pematangsiantar, Provinsi Sumut sudah semakin uring-uringan, selain tidak takut dengan Polisi, para bandar Narkoba ini pun sudah mulai melakukan intimidasi dan pengancaman serta penganiayaan kepada kalangan jurnalis agar bisnis haramnya tidak diberitakan oleh wartawan.
Hal ini menimpa reporter media online LintangNews.com Irfan Nahampun (25) yang dianiaya dan diancam oleh pengedar Narkoba Juanda Panjaitan alias Nando. Peristiwa itu dialami korban, saat dirinya sedang minum kopi di warung di depan rumahnya, Jalan Naga Terbang, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Selaaa (29/12/2019) sekira pukul 15.17 WIB. Aksi penganiayaan itu dilakukan terlapor Juando Panjaitan alias Nando warga yang sama yang ditenggarai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Penganiayaan yang dilakukan Nando terkait dengan adanya pemberitaan mengenai pengedar sabu. “Saat itu saya sedang minum kopi, tiba-tiba dia (Nando) datang mengendarai sepeda motor. Dia langsung mencekik saya tanpa banyak bicara. Ini membuat saya langsung melakukan perlawanan,” paparnya.
Lanjutnya, terlapor langsung menganiaya dirinya. Mengetahui hal itu, ibunda Irfan berupaya melerainya. Ternyata Nando mendorong ibu Irfan hingga mengalami luka-luka. Usai menganiaya Irfan, Nando langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Usai menganiaya Irfan, ternyata Nando balik melakukan pengancamanan melalui pesan singkat. Nando menuturkan, akan menghabisi nyawa Irfan. Bahkan pengancaman terus dilakukan Nando terhadap Irfan usai mengetahui dirinya melaporkan peristiwa itu ke polisi. Tak terima atas perlakukan yang di alaminya, Irfan akhirnya membuat laporan ke Polres Siantar. Ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/634/XII/2019/SIJ/STR tanggal 29 Desember 2019. Bahkan akibat penganiayaan yang dilakukan Nando membuat ibu kandung Irfan harus mendapatkan perawatan medis di salah satu Rumah Sakit (RS) di Siantar.
Ditempat terpisah, Madhan ketika dimintai tanggapannya. Minggu (29/12/2019) mengatakan, bahwa kasus penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang yang diduga bandar Narkoba harus segera ditangkap, apalagi saat ini Program Kapoldasu Irjen Pol Drs Martuani Sormin dan Kapolresta Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih adalah fokus pada pemberantasan Narkoba, “Kami berharap agar Kapolresta segera meringkus pelaku. Pelaku bisa dikenakan pasal berlapis.” Ungkap Sekjen DPC LSM PMPRI Siantar Simalungun ini.
(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi. Kapolresta Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih belum berhasil dimintai tanggapan dan komentarnya terkait pemganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh pengedar Narkoba tersebut).
(LNT/SNT/TIM/GABUNGAN)