Masyarakat Bisa Laporkan Pelayanan Publik ke Aplikasi SP4N LAPOR!

Advertisement.

 

Siantar / Sindonewstoday. Com –

dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Sosialisasi digelar di Gedung Serbaguna kantor Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rabu (4/9/2019).

Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM dalam sambutannya mengatakan SP4N LAPOR merupakan aplikasi nasional, hasil kerjasama antara Kantor Staf Presiden, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Ombudsman Republik Indonesia. Tujuannya, memfasilitasi masyarakat Indonesia dalam melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik secara Nasional Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui admin penghubungnya wajib menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk. Sebab setiap pengaduan itu terhubung langsung secara nasional ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kantor Staf Presiden,” terang Hefriansyah.

Dilanjutkan Hefriansyah, Pemerintah Kota Pematangsiantar secara resmi telah terhubung secara nasional dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia melalui aplikasi ini.

“Pada hari ini juga Pemerintah Kota Pematangsiantar telah terhubung ke seluruh OPD yang akan mengelola setiap laporan masuk, sesuai bidang tugasnya masing-masing,” sebut Hefriansyah.

Hefriansyah berpesan kepada Diskominfo dan Inspektorat yang merupakan admin tingkat Kota Pematangsiantar untuk memantau secara komprehensif setiap laporan yang masuk. Lalu, menyerahkan laporannya secara berkala untuk merespon atau menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang masuk setiap bulannya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar mengapresiasi komitmen Pemko Pematangsiantar yang begitu cepat prosesnya dalam pelaksanaan aplikasi SP4N LAPOR! Terbukti, Pemko Pematangsiantar sudah memiliki SK, akun, dan terhubung. Kerja berikutnya, Pemko Pematangsiantar supaya berintegrasi dengan OPD-OPD.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Pematangsiantar Posma Sitorus SH dalam laporannya menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan tugas-tugas admin OPD, memberikan pembekalan teknis kepada seluruh admin OPD tentang tata cara pengelolaan laporan yang masuk dan tindaklanjutnya, serta melaksanakan demo pengelolaan pengaduan yang masuk dan cara meneruskannya.

Di akhir acara, Hefriansyah didampingi Abyadi Siregar, Posma Sitorus, dan Plt Kepala Inspektorat Eka Hendra menyerahkan secara simbolis SK admin OPD.

Tampak hadir Asisten Pertama Ombudsman RI Provinsi Sumut Edward Silaban, Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara Rurita Ningrum, Staf Ahli, Asisten, seluruh pimpinan OPD, dan admin OPD Pemko Pematangsiantar.

(Ricardo)

Advertisement.

Pos terkait