sindonewstoday.com, | Pematang Siantar – Lapas Kelas IIA Pematang Siantar jalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Simalungun, dalam rangka pendampingan proyek pembanguan blok hunian pada Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut. Jum’at (18/10/24).
Pelaksanaan Pendampingan ini merupakan bentuk deteksi dini timbulnya hambatan dan kendala yang dapat mengganggu proses konstruksi. Dalam hal ini Kejari Simalungun akan berperan sebagai Stakeholder yang memberikan pandangan hukum terhadap perkembangan proyek konstruksi blok hunian.
Dipimipin oleh Kasi Datum Kejari Simalungun, Alfon bersama tim didampingi oleh Ka. KPLP, Edward Situmorang dan Pelaksana Teknis Pembangunan mengecek secara langsung kondisi terkini dari proyek konstruksi. Melalui pendampingan ini, langkah-langkah proaktif seperti peningkatan pengamanan hingga pengkajian potensi kedala dan resiko konstruksi turut dilakukan sebagai upaya percepatan proyek pembanguan.
Kalapas Pematang Siantar, melalui Ka. KPLP pada kesempatan ini menyampaikan bahwa pendampingan ini dilakukan untuk menghindari keterlambatan proyek konstruksi.
“Kami harap Kejaksaan Negeri Simalungun dapat melakukan pendampingan kepada kami sehingga proyek konstruksi ini dapat berjalan dengan baik dan terselesaikan sesuai schedule yang telah ditentukan,” ujar Edward.
Pendampingan tentunya ini mengedepankan pencegahan terhadap adanya potensi pelanggaraan maupun keterlambatan. Langkah-langkah administrative hingga upaya-upaya proaktif senantiasa diterapkan oleh pihak lapas Pematang Siantar. Dengan demikian, Proyek konstruksi blok hunian ini diharapkan dapat terselesaikan dengan baik serta mampu memberikan dampak positif dalam memajukan system pemasyarakatan di Lapas Pematang Siantar.(Red/SonSan Damanik)