Imran Simanjuntak Sebagai Salah Seorang Direksi Meminta Bonatua Meminta Maaf 2×24 Jam

Advertisement.

SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)

Terkait adanya perkataan Bonatua Pos Pos yang menuding bahwa dalang kekisruhan Balairung Rajawali yang ada di pasar Dwikora menyampaikan tanggapannya yang dikirim melalui siaran pers.

Setelah adanya tudingan bahwa kekisruhan yang terjadi hingga terjadinya pemecatan terhadap Mindo Nainggolan yang dialamatkan kepada Imran Simanjuntak dan jajaran Direksi lainnya, Imran Simanjuntak pun memberikan siaran pers pada Senin (04/03/2019).

Dalam siaran pers tersebut, Imran Simanjuntak mengatakan pola berfikir Bonatua itu keliru dan menyesatkan menyebut saya sebagai dalang kisruh
Balairong rajawali.

Justru sebaliknya sejak kita menemukan indikasi kejahatan yang ada di
Balaerong, Mindo mulai meradang, Secara histori kami badan pengawas yang menjalankan tugas Direksi sesuai PP 54 2017
justru masuk berada ditengah perjalanan pembangunan Balaerong.

Saat itu kami menemukan beberapa kejanggalan dalam rencana oprasionalisasi pasar Balaerong yang
berada dalam penanganan kinerja Kapas Dwikora.

Antara lain pasar masih dalam proses pengerjaan tapi transaksi dan rekrutmen pedagang sudah dilakukan tanpa ada dasar dan atau kebijakan Direksi, Hingga segala bentuk transaksi
pembiayaan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Kemudian kriteria pedagang yang berhak berada di 14 kios yang ada dan 186 M meja batu
juga belum memiliki standart yang harusnya dibuat dengan peraturan Direksi atau landasan
yang dijadikan acuan ( ini tidak kami temukan dari Direksi sebelumnya).

Kami juga tidak menemukan SOP yang mengatur regulasi oprasionalisasi tata kelola pedagang melalui sistem penzoningan jenis dagangan sesuai dengan peruntukannya sebagai
pasar kering.

Serta aturan yang mengikat pedagang berupa ketentuan dan sangsi, Bahwa hasil dari pembangunan Balairong Dwikora adalah hal yang harus terintegrasi dengan
kebersihan pasar Dwikora juga menghindari macetnya arus lalulintas khususnya jalan Patuanagari.

Dan Balaerong inilah yang diharapkan sebagai tempat relokasi pedagang yang
berasal dari Patuanagari, Jika belum ada sistem aturan dan regulasi yang dikeluarkan Direksi dalam tata kelola pasar Balaerong maka segala kebijakan saudara Mindo adalah like or dislike, antara suka dan tidak
suka.

Selanjutnya dengan belum adanya sistem seperti yang kami uraikan diatas, namun temuan dilapangan sesaat setelah kami menjabat dan pengakuan saudara Mindo sudah menerima
uang 1 juta/kios, Inilah yang membuat kami heran, berani sekali Mindo ini.

Tanpa didasari peraturan sudah melakukan transaksi, Maka berdasarkan temuan itu kami Badan Pengawas yang menjalankan tugas Direksi
meminta kepada Saudara Mindo untuk menitipkan dana yang telah diterimanya dari pedagang memasukkan ke kas PD PHJ sebagai titipan. Dan menugaskan kasubag kas dan
pajak untuk memerimanya secara resmi.

Karna kami merasa penerimaan itu belum memiliki dasar hukum yang jelas maka sifatnya hanya titipan, Ini kami lakukan adalah untuk melindungi dan menyelamatkan pedagang yang telah
memberikan dananya kepada saudara Mindo agar tidak sia sia.

Kami meminta datanya untuk selanjutnya akan diverifikasi dan disesuaikan nantinya dengan SOP yang akan di buat
dalam rapat Direksi, Jadi dana yang ada di kas PD PHJ sifatnya titipan sementara data nama pedagang yang diberikan masih dalam proses verifikasi sesuai ketentuan.

Diluar itu adanya pungutan pungutan dengan nilai nominal lebih yang dilakukan saudara Mindo kepada pedagang dengan janji-janji muluk yang angkanya sangat fantastis merupakan
tanggung jawab saudara Mindo yang harus dipertanggung jawabkannya secara pribadi.

Dari penjelasan di atas yang posisi kami masuk ditengah jalan dan menemukan kejahatan saudara Mindo untuk menyelamatkan pedagang dan PD PHJ apa pantas disebut sebagai dalang kisruh Balaerong?????

” Saudara Bonatua sangat keliru pemikirannya terbalik dan tanpa rasionalisasi yang jelas, Maka dengan tegas saya meminta kepada saudara Bonatua Pos pos yang mengatasnamakan Ketua Majelis Muslimin Indonesia untuk minta maaf dalam 2 X 24 Jam di 3 media ” Ucap Imran Simanjuntak.

” Apabila tidak dilakukan maka saya akan membawa hal ini keranah hukum karna telah melakukan pencemaran nama baik saya dan citra Direksi PD PHJ ” lanjutnya. (Tim/Red)

Advertisement.

Pos terkait