Sindonewstoday.com/Siantar – Hj Saholot Harahap (87) mengajukan permohonan penundaan eksekusi rumah yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Gang Mariam Tomong, Komplek Pajak Hongkong, Kelurahan Proklamasi, Siantar Barat. Permohonan tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum Hj Salohot Harahap kepada Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah melayangkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi. Direncanakan eksekusi tersebut akan dilaksanakan pada Tanggal 12/10/2023 pukul 09.00 Wib.
“Perkara ini sudah tergolong lama. Sidang pertama gugatan mereka (Penggugat) ditolak Hakim PN Siantar, kemudian mereka Banding, Kasasi menang penggugat di MA,” kata Kuasa Hukum Hj Salohot, Renhard Sinaga SH ditemui di Kedai Siregar Bersaudara.
Selain mengajukan permohonan penundaan eksekusi, Gokma Surya Partogi Pandiangan SH, tim Kuasa Hukum Hj Salohot menerangkan bahwa, objek perkara yang akan di eksekusi bukan milik dari termohon eksekusi.
“Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar untuk mengabulkan permohonan penundaan eksekusi. Kami juga ingin menjelaskan bahwa bangunan yang di mohonkan pemohon eksekusi/ objek perkara yang akan di eksekusi bukan milik dari termohon eksekusi, melainkan milik dari anak termohon eksekusi yakni, alm Asmi Pardamean siregar yang saat ini bangunan rumah tersebut ditempati oleh anak dari alm asmi pardamean siregar,” ungkap Surya Pandiangan.
Surya berharap, pada saat pelaksanaan eksekusi, Pihak Pengadilan Negeri Pematangsiantar harus lebih memperhatikan posisi objek yang akan di eksekusi.
“Saya juga berharap pihak Pengadilan Kota Pematang Siantar pada saat akan melaksanakan eksekusi nantinya batas2 objek yang akan di eksekusi harus sesuai dengan posisi objek perkara. Karna jika melihat dari letak objek perkaranya, sangat jauh beda dengan batas objek perkara yang diajukan dari Pemohon eksekusi,” ucapnya.
Sementara, Irma Dani Siregar, anak Perempuan Hj Salohot Harahap memohon agar eksekusi ditunda. Ia mengakui rumah itu awalnya dibangun di atas selokan air dan tidak memiliki sertifikat tanah. Ia juga menyebut rumah itu tak pernah dipersoalkan oleh Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PDPAUS), meski komplek itu sebagian tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Besok dieksekusi, tapi kami memohon minta penundaan. Ibu kami sedang sakit, takut kami kondisinya semakin drop,” kata Irma.
Untuk diketahui bahwa, Rumah yang sudah dihuni Hj Salohot selama 26 Tahun itu digugat oleh Indrawani Siregar (60), warga Jalan Mataram, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Utara, yang tak lain adalah Keponakan nenek Salohot.
Rumah yang berdiri di atas tanah berukuran 4 kali 12 Meter itu mulai di persoalkan sejak Indrawani mendirikan ‘rumah gedong’ di sebelahnya. (Richie).