Hakim Menyatakan Edi Suranta Gurusinga Tidak Bersalah Dalam Kasus Dugaan Kepemilikan Senjata Api.

Advertisement. Advertisement.

Sindonewstoday.com/Medan  –  Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, membebaskan Edi Suranta Gurusinga alias Godol dari segala tuntutan. Sidang putusan itu digelar, Selasa (13/8/2024) pagi, diwarnai isak tangis dan tepuk tangan dari keluarga dan warga pendukung Godol.

Majelis hakim yang diketuai Simon CP Sitorus menyatakan terdakwa tidak bersalah dan bebas demi hukum terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) yang selama ini dituduhkan kepadanya.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata Simon CP Sitorus membacakan putusan.

Setelah itu, terdakwa diperintahkan majelis hakim untuk berdiri dan dibacakan putusan bebas terhadap terdakwa.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan, mengembalikan hak dan harkat martabat terdakwa, memerintahkan JPU memusnahkan senpi dan membebankan biaya perkara kepada negara,” tegas Simon.

Usia mendengar putusan itu, sejumlah pendukung Godol, terutama keluarga tampak haru, menangis bercampur bahagia. Mereka juga bertepuk tangan sembari berteriak ‘merdeka’ karena merasa keadilan sudah berpihak kepada Godol.
Bahkan, hampir semua para hadirin sidang menghampiri Godol dan memeluk erat-erat sembari menggendongnya.

Bagi Godol dan keluarga, vonis bebas ini merupakan kado istimewa menjelang HUT Republik Indonesia ke-79.

Sebelumnya diberitakan,Edi Suranta Gurusinga,warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur batu diduga menjadi korban kriminalisasi oleh Satreskrim Polrestabes Medan,dugaan kriminalisasi itu disebut-sebut melibatkan salah satu “Big Bos” di Kecamatan Deli serdang.

“Jadi kalau kita cermati kasus Edi Suranta Gurusinga ini sudah ada yang pesan,mulai dari Penangkapannya,penyidikannya,penuntutannya dan bisa jadi sampai di ranah Pengadilan,kita hanya berharap hakim dalam perkara Edi suranta gurusinga tersebut luput dari pesanan tersebut,”.Beber RS salah seorang Praktisi Hukum asal Kota Medan kepada awak Media ini.

Edi Suranta Gurusinga mendekam di Sel Satreskrim Polrestabes Medan usai ditangkap pada rabu(13/3/24) dinihari lalu bersama 20 orang lainnya di Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur Batu,Kabupaten Deli serdang.

Saat itu Edi suranta gurusinga hendak kembali kerumahnya usai bertemu dengan kerabat disebuah warung kopi,tak jauh dari lokasi perjudian di Jalan Pulo Sari,Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur Batu,Deli serdang.

Namun ditengah perjalanan,puluhan anggota Satuan Brimob Polda Sumut menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh Edi dan langsung melakukan penggeledahan.

Edi Suranta Gurusinga dan 20 orang lainnya berikut barang bukti mesin judi dan beberapa jenis senjata tajam kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan.

Namun pada keesokan harinya,Satreskrim Polrestabes Medan memulangkan 20 orang dan menyisakan Edi Suranta Gurusinga dengan alasan disangkakan memiliki senjata api. (Bang Kelana).

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait