Gerakan Patunggung Simalungun Minta Tangkap Hefriansyah SE MM, Apakah Penegak Hukum Berani????

Advertisement.

SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)

Gerakan Patunggung Simalungun melakukan turun ke jalan untuk meminta kepada Kapolres Siantar dan Kejaksaan Negeri Siantar memeriksa dan menangkap Walikota Pematangsiantar atas gagalnya pembangunan tugu Sang Naualuh.

Masyarakat suku Simalungun kembali menyuarakan kekesalannya terkait gagalnya pembangunan tugu Raja Sang Naualuh yang sempat di batalkan ketika di bangun di Lapangan Adam Malik.

Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Patunggung Simalungun melakukan aksi damai pada Senin (11/03/2019) ke kantor Polres Pematangsiantar dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Kedatangan GPS tersebut menyuarakan agar Kapolres dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melakukan penyelidikan atas dugaan penistaan suku Simalungun dan atas dugaan kerugian negara.

Saat dikonfirmasi kepada Ketua Himapsi Pematangsiantar bernama Bulan Damanik pada Senin (11/03/2019) melalui pesan aplikasi WhattsApp memberikan komentarnya.

” Maka untuk itu kami keluarga Himapsi dan masyarakat Simalungun yang tergabung dalam Gerakan Patunggung Simalungun meminta masyarakat Simalungun memboikot segala kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar yang berhubungan dengan masyarakat Simalungun dan masyarakat Siantar ” ucapnya.

Lajutnya, ” kemudian kami meminta Kapolres dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengusut tuntas atas penistaan suku Simalungun oleh Hefriansyah Noor.

Dan, Meminta Kapolres Pematangsiantar dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk memproses dan menangkap Hefriansyah Noor karena terindikasi merugikan keuangan Negara atas diberhentikannya tugu Sang Naualuh tahun 2018 ” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pematangsiantar yang sudah menyepakati adanya pembangunan tugu Sang Naualuh di seputaran taman bunga (lapangan merdeka) tepat di belakang video trone.

Namun dengan alasan yang seakan dibuat-buat, Hefriansyah Noor SE MM memindah pembangunan tersebut menjadi ke Lapangan Adam Malik sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat.

Akibat gejolak tersebut Pemko Pematangsiantar memberhentikan pembangunan tersebut, Namun hingga saat ini kabar dimana akan dilanjutkan pembangunan tersebut belum juga terdengar padahal pembangunan tersebut sudah di anggarkan.

Atas permasalahan ini patut di nantikan apakah penegak hukum berani atau tidak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Walikota Pematangsiantar karena mengingat ada orang “kuat” yang ada di belakang Walikota Pematangsiantar.

Hingga berita ini di kirim ke Redaksi baik Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pematangsiantar BAS Faomasi Jaya Laia dan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar bernama AKP Demak Ompusunggu belum memberikan tanggapan. (Tim/Red)

Advertisement.

Pos terkait