SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)
Gara-gara dikonfirmasi terkait putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang memvonis terdakwa narkotika dengan hukuman 1 tahun 8 bulan, Humas Pengadilan Negeri Pematangsiantar diduga sengaja blokir WhattsApp wartawan.
Beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri Pematangsiantar kembali menyidangkan terdakwa narkotika di ruang sidang Kartika yang dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Terdakwa tersebut bernama Kendy Chen, Desmon Sirait dan Denny Marantha Hutagalung yang bersama-sama dengan tiga temannya lagi bernama Rudi Tasmika, Martin Pandapotan Lumbangaol dan Muhammad Fadli Siregar ditangkap di hotel Sapadia.
Namun pada pembacaan putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar tersebut memutuskan tiga terdakwa yakni Kendy Chen, Desmon Sirait dan Denny Marantha Hutagalung dengan putusan 1 tahun 8 bulan.
” Memutuskan dan mengadili terdakwa Kendy Chen, Desmon Sirait dan Denny Marantha Hutagalung dengan masing-masing kurungan 1 tahun 8 bulan dengan pasal 127 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika ” ucap ketua PN Siantar.
Anehnya putusan ketiga terdakwa tersebut tidak sama dengan tiga temannya yang lain ketika bersama-sama dilakukan penangkapan di hotel Sapadia.
Seperti Rudi Tasmika yang di sidang berbeda berkas dengan berkas Kendy Chen mendapat hukuman kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan melalui informasi yang diperoleh oleh Reporter.
Merasa ada hal yang aneh, Reporter pun melakukan konfirmasi kepada Humas Pengadilan Negeri Pematangsiantar melalui pesan aplikasi WhattsApp pada Kamis (07/05/2019) sekitar pukul 15.58 wib.
Namun herannya setelah dibaca saja, Humas PN Pematangsiantar tersebut kemudian diduga sengaja memblokir WhattsApp Reporter karena ketika Reporter melakukan konfirmasi kembali WhattsApp Humas tersebut tidak bisa lagi dan hanya ceklis satu. (Tim/Red)