Dua Orang Warga Kampung Baru Ditangkap Bersama 5,19 Gram Sabu.

Advertisement. Advertisement.

Sindonewstoday.com/Simalungun  –  Polsek Serbelawan berhasil meringkus dua orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (23/8/2024) sekira pukul 17:30 Wib.

Kedua orang tersebut yakni, Mahdian Arif Alias Borang (34) warga Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar dan Ade Kurniawan Alias Wawan (24) warga Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Serbelawan, AKP Samsul Bahri Dalimunte SH MH mengatakan bahwa, keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Awalnya Personil polsek Serbelawan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya di rumah Arif Mahdian sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek Serbelawan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Serbelawan bersama Babinkamtibmas bergerak ke lokasi untuk melakukan Penyelidikan.

Setibanya di lokasi, tepatnya di dapur rumah Arif, personil menemukan dua orang sedang menggunakan narkotika yang di duga jenis sabu.

“Di TKP awal Personil menemukan Barang Bukti Sabu dalam plastik klip ukuran sedang seberat 2,05 Gram. Setelah itu Personil melakukan Penggeledahan dan ditemukan kembali Sabu seberat Bruto 3, 14 Gram,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti diserahkan ke Markas Komando (Mako) Satres Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut. (Richie).

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait