SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diduga tidak berani bertindak tegas terkait masih terdaftarnya Adriansyah (Kiki) sebagai ASN di Pemko Pematangsiantar dan menerima gaji.
Begitu istimewanya Walikota Pematangsiantar sehingga Adriansyah (Kiki) yang merupakan adek Walikota Pematangsiantar tidak mampu di copot oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar.
Padahal keterangan dari Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Pemko Pematangsiantar pada Rabu (06/02/2019) bahwa surat putusan yang sudah di berikan ke Dinas Perdagangan dan Koperasi sudah dilaporkan kepada BKD Pematangsiantar.
Anehnya, BKD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang merupakan pusat Pemerintah di Sumatera Utara yang seharusnya mengambil sikap tegas jika ada permasalahan di bagian Kepegawaian.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara bernama Kaiman Turnip pada Kamis (07/02/2019) sekitar pukul 12.30 wib melalui pesan aplikasi WhattsApp tidak berani berkomentar banyak yang mengatakan tanyakan kembali ke Pemko Siantar.
” Itu merupakan wewenang Daerah tolong konfirmasi ke Pemko ” ucap Kepala BKD Pemprovsu.
Dan ketika dipertanyakan mengenai gaji Adriansyah (Kiki) yang terus berjalan walau tidak masuk kerja hingga sekitar 10 bulan diduga menimbulkan kerugian Negara, Kepala BKD Pemprovsu mengatakan ” Itu wewenang PPK ” ungkapnya.
Padahal menurut salah seorang Pejabat Pemko Pematangsiantar bahwa setiap pegawai yang ada di Kota Pematangsiantar harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara. (Tim/Red)