Sindonewstoday.com/Simalungun – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar tengah menjadi buah bibir di masyarakat dengan beredarnya Surat Terbuka yang mengatas namakan orang tua WBP, M Rivay Siregar.
Dalam surat yang ditulis di Pematangsiantar, 9 Oktober 2023 ditujukan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Jakarta itu meminta agar Raymond Andika Girsang dicopot dari jabatan sebagai Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Alasan permintaan pencopotan jabatan KPLP itu berdasarkan pengalaman dan penderitaan anaknya bersama WBP lain selama berada di lembaga pemasyarakatan yang beralamat di Jalan Asahan KM 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dalam Surat Terbuka itu, M Rivay Siregar membeberkan lima poin kejahatan dan kesewenang-wenangan Raymond sebagai KPLP di Lapas Kelas II Siantar yakni :
- Pertama, adalah sebagai dalang dan otak dari peredaran narkoba di lapas. Bisa menentukan siapa yang bisa memasukkan sabu (buah: istilah lain dari sabu oleh kalangan tertentu) ke dalam Lapas.
- Kedua, atas pesanan dari komplotan bandar narkoba di luar lapas, dapat dengan sesuka-suka memindahkan atau mengirim WBP ke Lapas daerah lain pada tengah malam, tanpa WBP itu tahu apa kesalahannya.
- Ketiga, dapat dengan sesuka hati menjebloskan para WBP ke ruang tahanan strap sel tanpa batas waktu tertentu. Tergantung kemauannya. Bahkan, ada WBP yang sudah hampir setahun ditempatkan di penjara tersendiri itu.
- Keempat, menjadikan gedung yang baru dibangun Blok Enggang, sebagai basis kerajaan bisnis narkoba dan parengkol (sebutan untuk komplotan penipu).
- Kelima, hampir setiap malam, terutama pada Malam Minggu, RAG dan para petugas yang menjadi komplotannya melakukan pesta musik dan minuman keras di Lapas tersebut. Dan, melakukan penganiayaan terhadap WBP yang tidak disukainya.
Namun, setelah ditelaah, pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar meragukan keabsahan dari surat terbuka atas nama M Rivay Siregar yang beredar melalui aplikasi perpesanan online tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar, M Pithra Jaya Saragih, A.Md.IP, S.H, M.H dengan membuat klarifikasi Surat Terbuka atas nama Bapak M RIVAY SIREGAR sebagai Orang Tua WBP Lapas Siantar.
“Setelah kami cek ricek melalui Sistem Database Pemasyaratakatan (SDP), ada 1618 orang wbp di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, tidak ada satu pun WBP yang memiliki nama orang tua M RIVAY SIREGAR, Sekali lagi kami sampaikan tidak ada satu pun WBP yang memiliki nama orang tua M RIVAY SIREGAR” tegas Kalapas, Sabtu (21/10/2023).
Kalapas juga mengatakan, pihaknya menemukan beberapa nomor telepon dalam surat tersebut, walaupun sudah dicoret tetapi masih dapat terlihat secara jelas.
“Hasil cek ricek di lapangan dengan berbagai sumber kemitraan juga komunitas, kami dapatkan nomor handphone yang tertera pada surat diatas namun di CORET, tapi masih dapat terlihat jelas bila di zoom kan. Nomor tersebut adalah 0853 7068 2394 dan 0852 7565 5194. Mungkin sengaja menutupi identitas nya atau sengaja mencantumkan nomor telepon agar mudah di konfirmasi kembali dengan tetap mengaku sebagai M RIVAY SIREGAR” kata Kalapas sembari tersenyum kecil.
Setelah ditelusuri ternyata pemilik nomor tersebut bukan atas nama M Rivay Siregar, melainkan milik orang lain. Dan dapat di lihat langsung melalui salah satu aplikasi Siapa Pemilik nomor hand phone tersebut.
“Sangat Diharapkan peran cerdas rekan2 media serta cek n balance terhadap narasi yang dikirimkan, dari bahan berita hingga foto surat terbuka yang sudah di sebarkan. Dan Semoga kita semua tidak menjadi korban diatas kepentingan oknum yang tidak bertanggung jawab” ujarnya.
Phitra sangat menyayangkan hal tersebut, karena saat ini Lapas Pematangsiantar sudah memiliki Layanan pengaduan yang dapat dipercaya.
“Lapas Pematangsiantar sudah memiliki Layanan pengaduan, dan kami harapkan kepada Bapak M Rivay Siregar agar hadir ke Lapas dan membawa surat asli aduan tersebut. Karena pada surat terdapat Tembusan kepada Kalapas namun hingga hari ini Kami belum menerima surat yang dimaksud dan disertai dengan identitas yang jelas Baik KTP maupun Kartu Keluarga. Kita akan ajak untuk langsung cros cek data dan wbp yang dimaksudnya,” paparnya.
Phitra dengan tegas mengatakan akan membuat laporan resmi ke pihak berwajib apabila orang yang mengatasnamakan M Rivay Siregar tidak datang ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dalam kurun waktu Tiga Hari.
“Surat tersebut sudah beredar melalui aplikasi chat dan hari ini adalah hari ke dua Kami minta kepada Bapak tersebut agar datang ke Lapas kita selambatnya 3 hari dari mulai beredarnya surat tersebut. Dan apabila melewati tenggang waktu diatas kami anggap laporan tersebut adalah fiktif alias HOAKS,
serta terhadap pembuat surat dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku dikarenakan telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat luas,” Pungkasnya. (Richie).