sindonewstoday.com, | Sumatera Utara — Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia (DPD FERARI Sumatera Utara) menanggapi langsung pemberitaan yang meragukan legalitas organisasinya.
Baginta Manihuruk, S.H., M.H., Ketua DPD FERARI-Sumut, Sovia Siregar, S.H., M.H., Sekretaris, dan Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pengangkatan Advokat, bersama Ketua Pimpinan Cabang FERARI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, menyatakan bahwa FERARI merupakan Organisasi Advokat yang sah di Indonesia dan Pemerintah mengakuinya.
⚔️ FERARI Bantah Klaim Tujuh Organisasi Advokat yang Sah
Baginta Manihuruk dan Sovia Siregar menyampaikan pernyataan resmi ini kepada wartawan. Mereka merespons pemberitaan yang menyebut FERARI tidak termasuk tujuh Organisasi Advokat (OA) yang sah.
Mereka menilai tanggapan ini penting karena pernyataan Hilman Soecipto, S.Sos., S.H., M.H., Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia, tidak mencerminkan fakta dan menciptakan keresahan di kalangan anggota OA yang memiliki keabsahan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
”Kami sampaikan, pernyataan Saudara Hilman yang hanya mengakui tujuh organisasi advokat — Peradi, KAI, KNAI, AAI, PERADIN, dan HAPI — tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan Organisasi Advokat di Indonesia,” tegas Baginta Manihuruk.
Baginta menjelaskan sejarahnya: Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI), gabungan delapan Organisasi Advokat (IKADIN, AAI, IPH, GAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI), membentuk Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada 7 April 2005. KKAI menjalankan tugas dan wewenang sesuai Pasal 32 ayat (3) UU Advokat.
🏛️ Mahkamah Konstitusi Mengakui Eksistensi OA Lain
Baginta Manihuruk mengatakan, meskipun Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menetapkan single bar (satu-satunya wadah profesi Advokat), Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-VIII/2010 memastikan bahwa UU tidak melarang eksistensi wadah profesi Advokat lain, selama wadah tersebut tidak melaksanakan delapan kewenangan eksklusif PERADI.
Putusan MK ini menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul (Pasal 28 dan 28E ayat (3) UUD NRI 1945). Putusan MK Nomor 35/PUU-XVI/2018 juga menegaskan pengakuan eksistensi Organisasi Advokat lainnya sebagai perwujudan hak kebebasan berserikat dan berkumpul. Selain itu, Keputusan Mahkamah Agung No. 73/KMA/HK.01/2015 tentang Penyumpahan Advokat memfasilitasi kemunculan Organisasi Advokat baru.
📜 FERARI Memperoleh Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham
Helmy Damanik, S.H., M.H., Ketua Dewan Pimpinan Cabang FERARI Kabupaten Batubara, sependapat dengan Baginta Manihuruk. Ia menyatakan klaim tujuh organisasi yang sah itu keliru dan menyesatkan.
”FERARI memiliki keabsahan resmi dan terdaftar di Kemenkumham RI sebagai Organisasi Advokat. Akta Pendirian dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Federasi Advokat Republik Indonesia Pendirian membuktikan hal itu,” ujar Helmy Damanik.
FERARI memenuhi seluruh prosedur pengesahan badan hukum perkumpulan Advokat melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Menteri mengeluarkan surat keputusan pengesahan pendirian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2019.
🤝 DPD FERARI Sumut Berkontribusi Aktif dalam Penegakan Hukum
Ganda Putra Marbun, S.H., M.H. menjelaskan bahwa DPD FERARI Sumut, salah satu organisasi advokat terbesar di Sumatera Utara, telah melaksanakan berkali-kali Pendidikan Advokat (PKPA), Pengangkatan Advokat, dan Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi.
Organisasi ini juga berpartisipasi aktif bersama Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, BNN), lembaga Yudikatif (Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Medan), dan sering bekerja sama dengan lembaga Legislatif (DPRD Kabupaten/Kota maupun DPRD Provinsi) dalam penegakan hukum di Indonesia.
Oleh karena itu, DPD FERARI Sumatera Utara melalui Baginta Manihuruk, Sovia Siregar, Ganda Putra Marbun, bersama Dewan Pimpinan Cabang FERARI se-Provinsi Sumatera Utara, menolak tegas pernyataan Hilman Soecipto.
FERARI melihat pernyataan tersebut sebagai pelanggaran terhadap Independensi dan kemandirian Profesi Advokat dan Organisasi Advokat serta mengindikasikan campur tangan pemerintah terhadap kemandirian profesi. DPD FERARI Sumut berharap Presiden RI Bapak Prabowo Subianto melalui menterinya memberikan teguran keras atas pernyataan yang menciptakan kegaduhan dan tidak produktif tersebut.
























