Biaya Kesehatan Petugas Penyelenggara Pemilu Kini Ditanggung BPJS

Advertisement. Advertisement.

*Biaya Kesehatan Petugas Penyelenggara Pemilu Kini Ditanggung BPJS.*

Sindonewstoday.com/Siantar – Pesta Demokrasi yang dilaksanakan serentak memberikan cerita tersendiri bagi Petugas Pemilu di seluruh Indonesia.

Diketahui pada Pemilihan Umum sebelumnya, banyak anggota KPPS yang meninggal dunia akibat kelelahan, maka BPJS Kesehatan akan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi petugas penyelenggara pemilu.

Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti pada Sabtu 17/02/2024 lalu bahwa, BPJS Kesehatan siap menjamin biaya pelayanan kesehatan para petugas Pemilihan umum (Pemilu) yang sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif. Maka biaya berobatnya akan kami tanggung penuh sesuai prosedur,” kata Ghufron.

Seperti yang diketahui bahwa BPJS Kesehatan menjamin kesehatan para Petugas Pemilu dengan melakukan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Pematangsiantar, Kiki Christmar Marbun menyampaikan, bahwa dengan adanya sinergi yang dibentuk melalui SEB ini merupakan wujud pemenuhan hak petugas pemilu untuk memperoleh perlindungan kesehatan saat menjalankan tugas.

“Selama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta JKN aktif, maka biaya berobatnya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kiki.

Kiki juga menjelaskan pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan kepada seluruh Petugas Pemilu adalah sebagai wujud kontribusi BPJS Kesehatan melalui program JKN untuk memastikan seluruh Petugas pemilu kondusif, memiliki kondisi yang sehat, atau beresiko ringan, sedang, dan berat terhadap penyakit sehingga dapat diketahui secara dini dan dapat lebih prepare untuk penanggulangan.

“Jika gejala penyakit timbul, maka dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Skrining Riwayat Kesehatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan kesejahteraan bersama dalam proses Pemilu,” ucapnya.

Kiki berharap, para Petugas Pemilu dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka secara lebih baik dan tidak perlu khawatir biaya jika sakit karena telah didaftarkan sebagai Peserta JKN.

“Bagi petugas Pemilu yang memiliki hasil berisiko dan status kepesertaan JKN aktif, maka dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” katanya.

Keterlibatan BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilu ini merupakan wujud kehadiran negara dalam upaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya menyangkut perlindungan kesehatan para petugas Pemilu. (Richie).

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait