SindoNewsToday.com-Simalungun (Sumut)
Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC. HIMMAH) Siantar-Simalungun, Resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Instansi Pemkab Simalungun.
Yakni di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simalungun T.A 2018 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Kemarin Rabu (27/02/2019) sekitar pukul 14.00 wib.
Laporan dimana telah terjadi adanya dugaan tindakan pencurian uang Negara dengan berbagai cara dalam permainan pengerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Laporan pegaduan ini langsung disampaikan oleh Ketua HIMMAH Siantar – Simalungun kepada Kejatisu yang diberikan oleh Henri Sitorus di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor : 04/ SIANTAR-SIMALUNGUN/ B/ PN/ II/ 2019, tertanggal 27 Februari 2019.
Dalam Siaran persnya Himma kepada media, Henri menjelaskan “ Pada Tahun 2018 Dinas PUPR Kabupaten Simalungun telah menganggarkan proyek senilai Rp. 8.743.880.169.60 dari dana APBD untuk kegiatan sebuah proyek Peningkatan Jalan Penghubung Dusun Rumah Bayu Kelurahan Merek-Merek Raya menuju Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya.
Namun sesuai dengan hasil investigasi yang kami lakukan dilapangan, Bahwa kegiatan tersebut diduga adanya pelanggaran peraturan dan perundang- undangan, Serta adanya dugaan telah terjadinya tindakan korupsi. Bahwa pengamatan kami dilapangan dilokasi proyek yang berjalan, Diduga lapisan Pengerjaan dari proyek tersebut, belum padat dan tidak rata”, serta sangat mencolok cara kerjanya asal jadi, Jelas Henri.
Selain itu, Awal dimulainya pengadaan lelang pada kegiatan proyek tersebut, Pembukaan dan Peningkatan Jalan tersebut merupakan kontrak tahun tunggal (khusus untuk akhir tahun).
Tentu ini sangat menimbulkan sebuah pertanyaan akan adanya pelangaran administrasi, dan telah terjadinya penyalahgunaan.
Tanda tanya besar ini wajar muncuk jika melihat akan masa pelaksanaan pekerjaan tersebut. Tidak mungkin adendum melebihi tahun anggaran berjalan, yaitu 31 Desember. karena akan mengalami kesulitan dalam pembayaran juga pengerjaannya.
Namun sesuai dengan pengamatan kami dilapangan hingga saat ini pekerjaan tersebut belum juga selesai dikerjakan.
Disinilah kuat dugaan kami, bahwa anggaran proyek tersebut telah dibayarkan oleh pihak Pemkab Simalungun melalui dinas PUPR Yang di Pimpin Benny Saragih, Tambah Henri.
Maka untuk itu Kami PC. HIMMAH Siantar-Simalungun dengan ini Telah melaporkan :
1. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simalungun Benny Saragih,
2. PPK Jamahaen Purba dan kepada perusahaan pelaksana kegiatan PT. Ramora Karya.
Ini sudah langsung kita laporkan kepada Kejatisu, Mudah-mudahan dan kita harapkan agar bapak bapak Jaksa Yang bekerja dapat melakukan tugas mulianya sebagai pengawas keuangan Negara.
Tentu proses ini juga Himmah Harapkan agar ditindak lanjuti secepat mungkin dan apabila nantinya ditemukan adanya perlakuan yang telah merugikan keuangan negara, Agar pihak kejatisu melakukan fungsinya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Selain itu, kita berencana minggu depan “HIMMAH” akan melakukan aksi unjuk rasa di Kejatisu Medan sebagai wujud dari dukungan.
“kita mau minta konsistensi Bapak-bapak Jaksa, kita juga mau buktikan bahwa laporan kita ini selalu kita kawal.
Dalam mengawal kasus di Dinas PUPR Kabupaten Simalungun yang sudah dilaporkan ini, Kita berharap jangan jalan ditempat seperti yang selama ini terjadi.
Ini semata-mata penting kita lakukan agar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar bekerja lebih serius dalam melakukan Penyidikan, Penyelidikan, hingga ke Penuntutan nantinya, Ujar Henry menegaskan maksud dari rencana HIMMAH.
Henri juga menegaskan bahwa Himmah siap untuk membantu Pihak Kejatisu dalam memberikan laporan/saksi nantinya. Ujar aktivis Mahasiswa ini kepada sejumlah awak media cetak, maupun dari Media Online dalam keterangan Pers release yang di terima. (SNT/EP/Red)