sindonewstoday.com, | Armida Sitorus secara resmi melaporkan dugaan korupsi pengadaan tanah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar. Laporan ini melibatkan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., Camat Siantar Sitalasari Suradi, Lurah Bahsorma Fernando, dan Ketua Pokmas Lestari Agustinus Malau.
Pada 09 Desember 2025, Armida Sitorus menemukan pembangunan jalan cor beton di atas tanah miliknya. Proyek ini menggunakan anggaran Rp100 juta dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025, dengan Pokmas Lestari Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, sebagai pelaksana.
Armida Sitorus menyatakan keberatan karena para terlapor melakukan pembangunan tanpa meminta persetujuan darinya sebagai pemilik tanah.
Armida Sitorus, melalui Kuasa Hukumnya Mangembang Pandiangan, S.H., M.H., secara resmi menyerahkan laporan terhadap Pemerintah Kota Pematangsiantar ke Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar pada Jumat, 12 Desember 2025.
Dalam laporannya, Pelapor menduga para terlapor (Wali Kota Wesly Silalahi, Camat Suradi, Lurah Fernando, dan Ketua Pokmas Agustinus Malau) melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan fiktif untuk pembangunan jalan cor beton. Lokasi pembangunan berada di belakang SD Inpres Blok 3 Sibatu Batu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Armida Sitorus dan Kuasa Hukumnya menerangkan bahwa ia sebelumnya menyampaikan keberatan lisan melalui pihak kelurahan Bahsorma. Akan tetapi, Terlapor 3 dan 4 menyatakan bahwa pengecoran jalan tersebut merupakan proyek pemerintah.
Oleh karena itu, Pelapor menarik para terlapor dalam laporan tersebut. Pelapor mencurigai adanya unsur kesengajaan karena Terlapor 1, 2, dan 3 memberikan persetujuan kepada Terlapor 4 sebagai pelaksana pembangunan pengecoran jalan sepanjang 130 meter dengan lebar 2 meter (tanpa besi) tanpa izin darinya. Pelapor mengindikasikan upaya menguntungkan diri sendiri melalui pembangunan di atas tanah miliknya.
Kuasa Hukum pelapor, Mangembang Pandiangan S.H., M.H., menjelaskan bahwa perbuatan para terlapor melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Melalui kuasa hukumnya, Armida Sitorus mengharapkan agar Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar melalui Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memanggil dan meminta keterangan para terlapor.
”Kami mengharapkan Kejari Pematangsiantar memanggil dan meminta keterangan para terlapor atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan sarana dan prasarana tersebut,” kata Mangembang Pandiangan, S.H., M.H.(Team)























