Aneh!!!! Ijin Mendirikan Bangunan Diduga Dimiliki Bangunan Di Jalan Pane, Padahal Di DAS

Advertisement.

SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)

Aneh!!!! Ijin Mendirikan Bangunan diduga dimiliki bangunan yang ada di Jalan Pane Kota Pematangsiantar Sumatera Utara padahal pembangunan terletak di Daerah Aliran Sungai (DAS).

Pendirian bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) seharusnya tidak bisa dilakukan dan tidak bisa dikeluarkan ijinnya, Pasalnya di Kota Pematangsiantar sendiri sudah ada peraturan yang mengaturnya.

Namun, Masih ada saja orang-orang yang mendirikan bangunannya di DAS tanpa mendapat teguran dari Satpol PP Kota Pematangsiantar yang sama seperti mereka lakukan ketika menegur bangunan di DAS milik warga “biasa”.

Seperti contoh bangunan yang ada di Jalan Pane Kota Pematangsiantar Sumatera Utara, Dari amatan Reporter bangunan tersebut sama sekali tidak mendapat teguran sama sekali oleh sang penegak Perda Kota Pematangsiantar.

Diketahui dari seseorang yang dapat dipercaya, Bahwa bangunan di Jalan Pane tersebut memiliki ijin penggunaan DAS untuk mendirikan bangunannya.

Saat dikonfirmasi kepada Kadis Tarukim Kota Pematangsiantar bernama Reinward Simanjuntak pada Sabtu (16/02/2019) sekitar pukul 17.00 wib mengungkapkan bahwa pengurusan ijinnya bukan lagi di Tarukim.

” Pengurusan ijin bangunan itu bukan lagi di Tarukim ya, Itu sudah di PU Bina Marga ” ucapnya.

Namun, Ketika di konfirmasi di hari yang sama kepada Plt Kadis PU Kota Pematangsiantar bernama Jhonson Tambunan mengatakan ” Tidak tahu ” ucapnya kepada Reporter. (Tim/Red)

Advertisement.

Pos terkait