Alasan Tidak Terbukti UU Psikotropika, Tiga Pria Dilepas Setelah Diamankan Polres Siantar

Advertisement.

SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)

Personel Polsek Siantar Selatan meringkus 4 pria dari depan sebuah rumah di Jalan Sibolga, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar pada Kamis (14/2/2019) kemarin.

Atas informasi yang dihimpun, Keempat pria tersebut adalah Marisi Purba, Koko Sihombing, Dikki Nasution dan Sony Pakpahan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, Personel Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Malon Siagian menemukan barang bukti 1 buah dompet warna coklat yang berisi 5 buah pipet, 2 buah pipa kaca, 6 plastik klip, 1 bong terbuat dari botol plastik, 1 paket sabu, 1 unit HP merk Blackberry dan 1 unit sepedamotor Yamaha RX King, BK 2239-VM.

Keempat pria itu kemudian langsung dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar oleh Polsek Siantar Selatan.

Namun, Pada Jumat (15/2/2019) tiga dari empat pria yang diamankan tersebut akhirnya dilepas. Hanya Dikki Nasution yang tetap ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pematangsiantar bernama AKP Eduar Lumbantobing mengatakan bahwa ketiga pria yang dilepas tidak memenuhi unsur.

” Berdasarkan hasil penyidikan bahwa dari ketiga yang dipulangkan tidak memenuhi unsur delik2 UU Psikotropika ” ucap Kasat Narkoba pada Sabtu (16/02/2019) sekitar pukul 19.00 wib.

Padahal keempat pria tersebut berhasil diamankan oleh Polsek Siantar Selatan secara bersamaan dengan barang bukti yang telah di amankan oleh Polsek Siantar Selatan sewaktu penangkapan. (Tim/Red)

Advertisement.

Pos terkait