Aktifitas penambang Galian C Ilegal bebas beroperasi di bantaran Sungai Bahapal Tanjung Tongah Kian Mengkhawatirkan, Pihak Terkait Diminta Bertindak Tegas

Advertisement. Advertisement.

Sindonewstoday – siantar 

 

Aktifitas penambang Galian C Ilegal bebas beroperasi di bantaran Sungai Bahapal Tanjung Tongah Kian Mengkhawatirkan, Pihak Terkait Diminta Bertindak Tegas

Tambang Galian C milik keluarga Ivan Sri Muhammad, cucu dari nenek Suparni ini sudah puluhan Tahun menjalankan aktifitas tersebut. Anehnya, Aparat Penegak Hukum hingga saat ini tidak ada tanda-tanda untuk melakukan penertiban Tambang Galian C tersebut.

Galian C Ilegal itu dikhawatirkan akan berdampak ekosistem lingkungan bahkan akan berdampak menimbulkan bencana banjir dan longsor.

Kasatpol PP Kota Pematangsiantar, mengatakan, bahwa pihaknya sudah turun ke lokasi galian C yang ada di bantaran Sungai bahapal yang tidak memiliki izin tersebut. Namun pihaknya mengaku hanya memberikan surat pemberhentian sementara.

“Jadi, dikawasan itu ada dua titik yang melaksanakan galian C. Surat peringatan untuk pemberhentian sementara juga sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan sampai mereka menerbitkan izinnya,” kata Kasat Pol PP Kota Pematangsiantar, Pariaman Silaen melalui Kepala Bidang (Kabid), Raja Nababan saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2023).

Ia menyebut, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polres Pematangsiantar untuk upaya menindaklanjuti Tambang Galian C ilegal di bantaran sungai Bahapal itu.

“Kami akan mengecek kembali, kalau mereka masih beroperasi akan kita tutup paksa,” ucapnya.

Dari pantauan awak media di lokasi, terlihat belasan truk sedang mengantri menunggu giliran muatan pasir dari tambang ilegal itu.

Padahal jelas, kegiatan tersebut dapat merusak ekosistem sungai dan jalan di sekitar tambang galian C. Yang lebih parahnya, air sungai yang semakin dangkal dan dikhawatirkan akan menimbulkan bencana longsor dan banjir.

Selain akan menimbulkan bencana, tambang galian C tersebut juga telah menimbulkan kerugian negara. Dan jika hal itu terus berlangsung maka kerugian negara yang di akibatkan tambang ilegal tersebut akan semakin banyak.

Untuk itu, sebelum menimbulkan Korban dan kerugian negara semakin banyak, diminta kepada pihak terkait agar segera melakukan penindakan penutupan permanen tambang ilegal tersebut.

Perlu diketahui, galian C ilegal telah dilarang undang undang, hal itu termaktub dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi acuan utama. Namun, dalam situasi dan kondisi saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah mengeluarkan surat kepada seluruh Gubernur perihal penundaan penerbitan perizinan baru di bidang pertambangan mineral dan batubara.

 

Bahkan,sesuai Undang Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyatakan bahwa adanya sanksi tindak pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) kepada setiap orang yang melaukan Usaha dan/atau Kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan tutupnya”. Jadi tidak ada alasan untuk pihak terkait tidak menutup galian C tersebut.

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait