sindonewstoday.com, | Medan – Sebagai langkah konkret menjaga stabilitas keamanan dan menegakkan disiplin ketat di lingkungan Pemasyarakatan, seorang narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. Proses pemindahan yang berlangsung pada Kamis (22/1/2026) ini dikawal ketat oleh personel Brimob dan petugas Pemasyarakatan demi menjamin kelancaran tugas negara.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk penegakan tata tertib sekaligus respons nyata atas isu yang berkembang di media massa maupun media sosial. Pihak Rutan Kelas I Medan membantah keras tuduhan adanya perlakuan istimewa atau perlindungan terhadap warga binaan tertentu. Pemindahan ini membuktikan bahwa aturan ditegakkan secara konsisten, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Keputusan pemindahan didasarkan sepenuhnya pada pertimbangan keamanan dan ketertiban (Kamtib). Hal ini dilakukan agar proses pelayanan serta pembinaan di dalam rutan tetap berjalan optimal dan kondusif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, memberikan pernyataan tegas terkait narasi negatif yang beredar. Beliau menekankan bahwa tuduhan mengenai adanya “backing” dari petugas adalah informasi keliru yang tidak mendasar.
”Tidak ada petugas yang melindungi warga binaan tertentu. Seluruh jajaran bekerja berdasarkan aturan dan tidak memberi ruang bagi praktik diskriminatif,” tegas Yudi.
Lebih lanjut, Yudi mengingatkan seluruh jajaran untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan fokus menyukseskan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemindahan ini menjadi bukti objektif bahwa tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji besi.
Sebagai penutup, pemindahan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh warga binaan untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku. Setiap bentuk pelanggaran disiplin akan ditindak secara tegas dan terukur guna memastikan marwah institusi Pemasyarakatan tetap terjaga.
(SNT/SonSan Damanik)























