sindonewstoday.com, | TEBING TINGGI – Gempita Natal membawa kado istimewa bagi puluhan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi. Tepat pada Kamis (25/12/2025), negara memberikan Remisi Khusus (RK) Natal sebagai apresiasi atas dedikasi warga binaan dalam memperbaiki diri.

Dari 70 narapidana Nasrani, sebanyak 61 orang berhasil memanen buah dari perilaku baik mereka. Sebanyak 59 warga binaan merayakan pengurangan masa pidana melalui Remisi Khusus I. Sementara itu, 2 orang lainnya meraih kemenangan sejati lewat Remisi Khusus II, yang berarti mereka melangkah keluar dari gerbang lapas sebagai manusia bebas tepat di hari suci ini.

Durasi potongan masa pidana kali ini sangat beragam:
- 6 orang menerima potongan 15 hari.
- 52 orang meraih pengurangan 1 bulan.
- 3 orang mendapatkan masa potongan hingga 1 bulan 15 hari.
Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Dede Mulyadi, menegaskan bahwa remisi ini adalah bukti nyata keberhasilan program pembinaan. Beliau memandang pemberian ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan pendorong motivasi agar para penghuni terus meningkatkan keimanan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Meskipun saat ini Lapas Tebing Tinggi menampung 1.353 jiwa—jauh melampaui kapasitas hunian ideal yang hanya 576 orang—pihak lapas tetap konsisten menjaga kualitas pelayanan. Sebanyak 937 narapidana dan 416 tahanan terus menjalani hari-hari mereka dengan bimbingan yang optimal.

Namun, 9 narapidana lainnya masih harus bersabar. Sebanyak 8 orang belum mencapai masa pidana minimal enam bulan, sedangkan 1 orang lagi masih harus menuntaskan kewajiban pidana denda. Momentum ini menjadi pengingat bagi mereka untuk terus menunjukkan perubahan perilaku demi kesempatan di masa mendatang.

Natal tahun ini benar-benar menjadi simbol reintegrasi sosial yang menyentuh hati, di mana harapan baru tumbuh subur meski di tengah keterbatasan ruang dan waktu.
(SNT/SonSan Damanik)























