sindonewstoday.com, | Menanggapi Informasi adanya mesin judi tembak ikan, Polsek Saribu Dolok dipimpin oleh Pawas Kanit Samapta Aiptu J Simanjuntak bersama dua personil melakukan patroli dan pengecekan lokasi yang diduga tempat mesin judi tembak ikan, Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 11:20 wib.
Pengecekan lokasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang menyebut disebuah ruko yang berada di jalan sarang padang, Saribu Dolok, kecamatan silimakuta menyebut terdapat mesin judi tembak ikan.
Menanggapi Informasi itu, Personil Polsek Saribu Dolok langsung bergerak cepat menuju tempat yang di informasikan. Namun, saat dilakukan pengecekan lokasi dan tempat tidak ditemukan adanya permainan meja mesin judi tembak ikan dan ruko yang dimaksud dalam keadaan tergembok dari luar.
Meski tidak ditemukan adanya perjudian, Pihak Kepolisian tetap menghimbau kepada pemilik warung dan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyelenggaraan permainan perjudian dalam bentuk apapun.
Selanjutnya, Melalui Aiptu J Simanjuntak menyampaikan bahwa pihak kepolisian Polsek Saribu Dolok – Polres Simalungun – Polda Sumatera Utara berkomitmen menanggapi setiap informasi masyarakat dan memberantas Perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami dari Polri akan tetap berkomitmen menanggapi sekecil apapun informasi masyarakat. Dan juga berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya