sindonewstoday.com, | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) meluncurkan ‘Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ pada Kamis (26/6) di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa. Aksi ini diikuti oleh ribuan klien pemasyarakatan di 94 Bapas seluruh Indonesia yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan dan kegiatan sosial lainnya.
*Implementasi KUHP Baru*
Gerakan ini merupakan implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan.
*Menteri Imipas: Alternatif Pidana Bertujuan Memasyarakatkan Kembali Terpidana*
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyatakan bahwa alternatif pidana bertujuan memasyarakatkan kembali terpidana dan memberi manfaat bagi masyarakat melalui kerja sosial. “Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” terangnya.
*Peran PK Bapas*
Menteri Agus menjelaskan peran PK Bapas yang sangat kompleks, “PK tidak hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan kemasyarakatan, namun juga arsitek yang merancang dan mendesain kembali jembatan reintegrasi, jembatan yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana, dan jembatan itu dibangun kembali dengan semangat gotong royong antara klien, masyarakat, Pemasyarakatan, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah terhadap perbuatan menyimpang yang terabaikan.”
*Prof Harkristuti: Aksi Bersih-Bersih Contoh Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial*
Prof Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, menyampaikan bahwa aksi bersih-bersih oleh klien pemasyarakatan adalah contoh pelaksanaan pidana kerja sosial yang akan diterapkan di masa depan. Ia juga menyebutkan bahwa klien pemasyarakatan dapat memberikan pandangan dan motivasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.
*Gerakan Nasional Pemasyarakatan*
Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025 diharapkan menjadi momentum dimulainya kontribusi langsung klien pemasyarakatan kepada masyarakat melalui aksi sosial yang akan dilaksanakan rutin setiap bulannya. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran klien pemasyarakatan dalam membangun masyarakat yang lebih baik.(Red/SSD)