sindonewstoday.com, | Medan, 11 Desember 2024 – Pernyataan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut organisasi advokat di luar Peradi hanyalah organisasi masyarakat (ormas) dalam Rakernas Peradi di Bali, memicu respons tegas dari DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Sumatera Utara. Ganda Putra Marbun, SH., MH., Wakil Ketua DPD FERARI Sumatera Utara, menanggapi pernyataan tersebut dengan membantah keras klaim Yusril yang dinilai tidak sejalan dengan fakta hukum yang berlaku.
Ganda Putra Marbun menjelaskan bahwa FERARI adalah organisasi profesi advokat yang sah berdasarkan Undang-Undang Advokat. Ia menyebut, “FERARI dan organisasi sejenis lainnya telah melaksanakan tugas-tugas penting, seperti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga pengangkatan dan usulan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi, sebagaimana diamanatkan UU Advokat.” Hal ini juga diakui oleh Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 dan ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009.
*Keberpihakan dan Netralitas Yusril Dipertanyakan?*
Ganda juga menyoroti keberpihakan Yusril yang mendukung Peradi, mengingat Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, adalah Wakil Menko Kumham Imipas. “Netralitas sebagai pejabat negara menjadi pertanyaan besar. Pernyataan ini jelas tidak mencerminkan sikap yang adil terhadap semua organisasi advokat yang sah,” ujarnya.
*Sistem Multi Bar Sebagai Fakta Hukum.*
Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 menjadi penegasan legalitas sistem multi bar dalam organisasi advokat. Putusan ini memastikan pengadilan tinggi wajib mengambil sumpah advokat dari berbagai organisasi yang memenuhi syarat sesuai UU Advokat, tanpa membatasi hanya pada satu organisasi seperti Peradi.
“Label ormas untuk organisasi advokat selain Peradi adalah klaim keliru yang tidak berdasar. FERARI adalah organisasi profesi yang menjalankan fungsi penting dalam sistem hukum kita,” tambah Ganda.
FERARI menyerukan kepada pemerintah dan semua pemangku kepentingan untuk menghormati pluralisme dalam profesi advokat yang telah diakui secara hukum. Dukungan terhadap satu organisasi advokat saja dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan inklusivitas dalam penegakan hukum.
“Pengakuan terhadap sistem multi bar adalah langkah penting untuk menciptakan hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan. Menolak pluralisme sama saja dengan menolak kemajuan hukum,” tutup Ganda.(Red/SD)