sindonewstoday.com, | Baginta Manihuruk,SH.MH.CRA Ketua Dewan Pimpinan Federasi Advokat Republi Indonesia Sumatera Utara Tanggapi Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra tidak mengetahui sejarah advokat dimana Peradi bukanlah wadah tunggal lagi (singlebar) dimana faktanya yang Peradi sendiri terpecah-pecah dan faktanya tidak ada Peradi di Undang Undang No.18 Tahun 2003 yang ada 8 Organisasi Antara lain IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia ) AAI ( Assosiasi Advokat Indonesia) IPHI( Ikatan Penasehat Hukum Indonesia)HAPI (Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia ) SPI (Serikat Pengacara Indonesia)AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia, HKPM ( Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) APSI (Assosiasi Pengacara Syariah Indonesia ) dimana sebagian besar ini telah menjadi Organisasi Advokat Mandiri dan membubarkan diri dari Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADI) baik secara lansung dalam surat pernyataan maupu merubah dirinya menjadi organisasi advokat .
Berkenaan dengan itu, A.Yamin, SH, MH Advokat Kondang di Bengkulu ketika memberi tanggapan dan mengatakan bahwa, Menko Yusril tidak bisa menganalogikan organisasi advokat dengan kejaksaan agung atau pun mabes polri, yang tentu saja tidak selaras dan tidak memiliki hubungan karena Adokat itu independent/mandiri dan tidak mendapatkan gaji dari eksekutif (pemerintah) kecuali menteri dan wakil menteri mengadopsi menjadi bagian dari lembaga negara sehingga akan merusak kemandirian, kemulian advokat itu sendiri.
Baginta Manihuruk meneruskan “organisasi advokat yang mandiri baik dari aspek managemen, administrasi maupun pendanaan tidak dapat serta merta terintervensi oleh conflic off interest sebagaimana yang kita fahami saat ini Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan adalah sebagai Wakil Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan”.
Kemudian juga menekankan “untuk itu Saudara Prof Otto Hasibuan jika ingin tetap menjadi Wakil Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan maka harus mengundurkan diri sebagai Ketua Peradi, agar tidak terjadi conflic of interest. Atau mengundurkan diri dari Wakil Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk tetap menjadi Ketua Peradi, ini baru fair, jika tidak pasti dipastika terjadi pertentangan kepentingan ujarnya.
Untuk itu kiranya Bapak Presiden Prabowo Subianto segera menertipkan pembantunya (menterinya) yang membuat resah khususnya advokat sebagai
profesi mulia dan terhormat (officium nobile) serta merupakan bagian dari penegak hukum.(Red/Team)