Pemasyarakatan Berbasis HAM: Arahan Dirjen HAM kepada Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara

Advertisement.

Sindonewstoday.com, | Pematang Siantar – Dalam rangka memastikan HAM menjadi dasar pemberian layanan pada satuan kerja pemasyarakatan, Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, beri pengarahan kepada satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Selasa, (06/08/2024).

 

Dengan mengibaratkan Hukum dan HAM sebagai dua sisi pada satu keping koin, Dhahana menyampaikan bahwa pelaksanaan penegakan hukum harus beriringan dengan pemenuhan HAM oleh negara.

“Harus ada keseimbangan antara Hukum dan HAM, karena bagaimanapun juga, mereka bagai satu keping koin yang memiliki dua sisi. Meski mereka memiliki makna yang berbeda, tetapi mereka memiliki keterkaitan yang sangat erat,” jelas Dhahana.

 

Oleh karenanya, ia merasa penting bagi instansi pemerintah, terlebih khusus yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, untuk bisa mengimplementasikan P5HAM (Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM) yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara.

Menurut beliau, salah satu langkah untuk memenuhi kewajiban satuan kerja di dalam pelaksanaan P5HAM adalah dengan mengimplementasikan pelayanan publik kepada masyarakat yang berbasis HAM atau P2HAM.(Red/Sindonewstoday/SonSan Damanik)

Advertisement.

Pos terkait