Dibawah Terik Sinar Matahari Pagi ini, Tak Menyurutkan Semangat Kalapas Untuk Meneruskan Pesan Dirpamintel Ditjenpas. Lapas Pemuda Langkat Gelar Penguatan Tugas Pokok & Fungsi dan Terus Berbenah Untuk Kemajuan Kemenkumham Menjunjung Tinggi Tata Nilai PASTI

Advertisement. Advertisement.

*Dibawah Terik Sinar Matahari Pagi ini, Tak Menyurutkan Semangat Kalapas Untuk Meneruskan Pesan Dirpamintel Ditjenpas. Lapas Pemuda Langkat Gelar Penguatan Tugas Pokok & Fungsi dan Terus Berbenah Untuk Kemajuan Kemenkumham Menjunjung Tinggi Tata Nilai PASTI*

Langkat – SINDONEWSTODAY

Panas dan teriknya matahari tidak menghalangi Lapas Pemuda Kelas III Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut dalam menggelar Rapat Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi meneruskan pesan Dirpamintel guna meningkatkan kompetensi ilmu pengamanan dan intelijen kepada seluruh jajaran sebagai komitmen untuk terus berbenah demi kemajuan Kemenkumham menjunjung tinggi tata nilai PASTI dalam pelaksanaan tugas. Selasa, (08/07/2024). Bertempat di Lapangan Gedung II Lapas Pemuda Langkat.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Urusan Tata Usaha Lapas Pemuda Kelas III Langkat, Abul Fauzi Tarigan menyampaikan maksud pelaksanaan kegiatan ini yaitu meningkatkan semangat kita dalam menjalankan tugas serta mengingatkan kembali tugas pokok dan fungsi sebagai petugas sesuai dengan pesan Dirpamintel Ditjenpas.

Kegiatan dilanjutkan dengan penguatan oleh Bapak Kalapas Pemuda Langkat, Raymon Andika Girsang. Dalam penguatannya Bapak Kalapas meneruskan arahan dari Direktur Pengamanan dan Intelijen, Kombes Pol. Teguh Yuswardie yang menyampaikan dasar hukum sebagai pedoman pengamanan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi.

“Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, saya harapkan untuk seluruh jajaran agar memahami dan mendalami dasar hukum sebagai pedoman, antara lain UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 7 Tahun 2023 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM tahun 2023 tentang Intelijen Pemasyarakatan, Keputusan Dirjenpas No. PAS416.PK01.04.01 Tahun 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Keputusan Dirjenpas No. PAS-17.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Standar Intelijen Pemasyarakatan” ujarnya.

Advertisement. Advertisement.

Pos terkait