Sindonewstoday.com/Medan – Tim penasehat hukum tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Edi Suranta Guru singa melaporkan oknum anggota TNI-AD Kodam 1/BB berinisial S, berpangkat Kopral yang berdinas di Denmadam I/BB ke Detasemen Polisi Militer DENPOM Kota Medan.
Laporan itu buntut dari keterangan sejumlah saksi dari Edi Suranta Gurusinga yang menyebut adanya oknum TNI AD dilokasi penemuan senjata api di Desa Durin Jangak Pulo sari,Kecamatan Pancur batu,Kabupaten Deli serdang pada sabtu 13/3/2024 dinihari.
“Yang saya lihat Ada oknum TNI-AD dilokasi penemuan senjata api yang dituduhkan terhadap Edi suranta Gurusinga,” Beber Rahmat Tarigan, warga Desa Sarilaba, Kecamatan Biru-Biru, Deli serdang kepada Hakim Tunggal persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jumat (5/4/24) siang.
Tak hanya Ramhat Tarigan,beberapa saksi kunci yang dihadirkan oleh tim Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga mengamini kesaksian tersebut.
Kepada sindonewstoday.com, Umar SH dan Thomas Tarigan SH, MH menyebut tujuan dilaporkannya oknum TNI-AD tersebut berkaitan dengan Edi Suranta Gurusinga.
“Laporan yang kami buat berkaitan dengan klien kami Edi Suranta Gurusinga yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan Oleh Satreskrim Polrestabes Medan.padahal dari keterangan beberapa saksi di tempat kejadian perkara yang sudah di BAP dan di dengar kesaksiannya di sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri lubuk pakam merupakan milik diduga oknum anggota TNI AD tersebut,”Beber umar.
Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan TBLP-43/IV/2024 dengan pelapor yakni Kuasa Hukum Edi suranta gurusinga Thomas J Tarigan yang juga Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga.
Diberitakan sebelumnya Satuan Brimob Polda Sumut menggrebek sebuah lokasi perjudian di Desa Durin Jangak Pulo sari,Kecamatan Pancur Batu,Deli serdang pada sabtu(13/3/24) dinihari.
Edi suranta gurusinga yang tengah melintas dengan mengendarai mobil juga ikut di berhentikan oleh oknum anggota Brimob dengan senjata lengkap.
Polisi kemudian mengamankan 21 orang dengan barang bukti mesin judi,senjata tajam dan senjata api yang ditemukan disemak belukar dan berkisar 50 meter dari lokasi Satbrimob saat menggeledah Mobil yang dikendarai Edi suranta gurusinga dan 2 kerabatnya.
Rahmat Tarigan(45) Warga Desa Sarilaba,Kecamatan Biru-Biru,Kabupaten Deli serdang saat diamankan turut menyaksikan langsung saat Satbrimob Polda Sumut menemukan senjata api berikut dengan oknum Anggota TNI-AD tersebut.
“Saya lihat oknum brimobnya nanyak ke oknum TNI AD itu,ini punya abang? Kalau punya abang biar kami bantu,abang kami kembalikan ke kesatuan,” Beber Rahmat Tarigan menirukan ucapan Oknum anggota Brimob di sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jumat(5/4/24) lalu. (BK).