Sindonewstoday.com/Simalungun – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah berjalan.
Diketahui saat ini, data yang diterima dari Kabupaten Simalungun ada delapan orang petugas KPPS aktif yang sakit akibat kelelahan.
Seluruh biaya pengobatan pasien yang bersangkutan dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Kota Pematangsiantar sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), BPJS Kesehatan tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah. SEB tersebut juga melibatkan seluruh pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) di seluruh Indonesia.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Kiki Christmar Marbun menuturkan, pihaknya segera melakukan Langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan SEB tersebut, diawali dengan melakukan pendataan petugas Pemilu Bersama KPUD serta menjamin perlindungan kesehatan seluruh petugas penyelenggara pemilihan umum dengan memastikan seluruh petugas pemilu telah terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN.
Menurut Kiki, pemerintah telah mengevaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya dimana terdapat sejumlah isu yang menyangkut dengan kondisi kesehatan petugas penyelenggara pemilu sehingga mengupayakan untuk mengantisipasi hal serupa tidak terjadi lagi pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 ini.
“Telah dilakukan skrining riwayat kesehatan bagi seluruh petugas Pemilu di wilayah kerja kami. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan petugas sejak dini sebagai langkah preventif selanjutnya apabila terdapat potensi penyakit. Kemudian kami melakukan pemantauan di lapangan, berkordinasi dengan seluruh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Kami pastikan yang bersangkutan aktif sebagai peserta JKN dan dilayani dengan optimal di fasilitas kesehatan, tanpa iuran biaya tambahan. Prosedurnya tidak berbeda dengan penjaminan dan pelayanan kesehatan bagi pasien peserta JKN pada umumnya,” pungkas Kiki.
Adapun delapan orang petugas KPPS yang ditanggung BPJS Kesehatan Cabang Kota Pematangsiantar yakni, Lorens A P Lumbangaol, Supriadi, Besli Triboy Saragih, Arifin Damanik, Maylika Ulfa, Dosmawati Hutabalian, Dortina Simamora, dan Zainal Abidin Rambe. (Richie).