Sindonewstoday.com/Siantar – Kasat Lantas Polres Pematang Siantar, AKP Relina Lumban Gaol S.Sos pimpin sosialisasi tertib berlalu lintas di Jalan Sutomo Simpang Jalan Diponegoro, Kota Pematang Siantar, Selasa, (21/11/2023) sekira pukul 07.00 Wib.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan memberikan himbauan publik address dengan pengeras suara, membagi-bagikan brosur tentang tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan serta menempelkan stiker tentang tertib berlalu lintas pada kendaraan Roda 2, Roda 3 dan Roda 4.
AKP Relina Lumban Gaol mensosialisasikan Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kemudian dilanjutkan tentang bagaimana tips berkendaraan yang aman (safety riding) di jalan raya.
“Dihimbau kepada pengendara untuk tertib berlalu lintas dan tidak melanggar aturan lalu lintas. Seperti Pengendara/penumpang motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi wajib gunakan sabuk keselamatan, Pengendara sepeda motor berboncengan tidak boleh lebih dari 1 orang, tidak menggunakan HP saat berkendara,” ujar Kasat Lantas Polres Pematangsiantar.
Larangan bagi anak di bawah umur mengendarai kendaraan, lanjutnya. Pengendara yang masih di bawah pengaruh alkohol, Larangan/bahaya melawan arus, Larangan berkendaran bermotor yang melebihi batas kecepatan, larangan kendaraan menggunakan knalpot blong serta larangan naik keatas kap mobil angkutan umum khususnya anak pelajar sekolah menjadi prioritas, lanjutnya.
Hasil kegiatan yang di harapkan dari pelaksanaan sosialisasi tersebut tercapainya pesan pesan Kamseltibcar Lantas kepada Masyarakat dan Meningkatkan Kesadaran masyarakat untuk terciptanya Tertib Berlalu Lintas serta Menekan Pelanggaran Lalu Lintas dan menurunkan kejadian kecelakaan Lalu Lintas dengan korban fatalitas di wilkum Polres Siantar. (Richie).