Sindonewstoday.com/Simalungun –
Lapas kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut yang semula memiliki kapasitas 550 orang dan pada kenyataanya pada hari ini di huni 1.621 orang WBP , dan untuk mencegah teejadinya gangguan keamanan dan ketertiban Lapas kelas IIA Pematangsiantar melaksanakan Razia terhadap 09 kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Berdasarkan Perintah Harian dari Dirjen Pemasyaraktan Bapak Reynhard Silitonga yakni ” 1. Deteksi dini gangguan keamnanan dan ketertiban. 2. Berantas Narkoba. 3. Sinergitas dengan aparat penegak hukum dan Back to basic pemasyarakatan.” Maka Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar M.Phitra Jaya Saragih memerintahkan Ka.KPLP Raymon Andika Girsang untuk melaksanakan Razia SATOPS PATNAL dan SATGAS KAMTIB, terhadap kamar dan blok Hunian WBP.
Ka.KPLP yang di dampingi oleh Kasie Giatja Lapas kelas IIA Pematangsiantar H.Hutauruk beserta Seluruh jajaran Pengamanan melaksanakan Razia terhadap 09 kamar hunian WBP yang razia kali ini terfokus kepada barang-barang terlarang seperti Handphone , Senjata Tajam dan Narkoba .
Dalam kesempatan ini Kalapas melalui Ka.KPLP menyampaikan dalam pengarahan Apel persiapan petugas untuk melaksanakan kegiatan Razia “Agar melaksanakan Razia secara Persuasif, tertib dan tetap secara Humanis, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan” periksa dengan baik seluruh sudut kamar dan tetap menjaga keamanan dan ke kondusifan Warga binaan .
Kalapas melalui Ka.KPLP berharap adanya kegiatan Razia SATOPS PATNAL dan SATGAS KAMTIB ini mampu menekan dan mencegah adanya gangguan keamanan dan keterriban sehingga mampu menciptakan suasana kehidupan yang Nyaman dan Aman bagi seluruh Warva Binaan Pemasyarakatan dan suasana yang nyaman dalam melaksanakan tugas sehari-hari bagi para petugas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 22.30 WIB dan berlangsung selama hampir 2 jam tersebut blok dan kamar hunian yang di lakukan Razia dan penggeledahan di 09 Kamar hunian WBP dan ditemukan 1buah charger HP, 3 unit Handphone Nokia, 1buah kabel Rakitan, 2 buah Sajam Rakitan, Headaet, Mancis dan 1 buah Tali Pinggang kemudian barang hasil pemeriksaan dan Penggeledahan tersebut di kumpulkan untuk di data dan kemudian dimusnahkan dengan cara di bakar. (Tim).