Team Advokat PERADAN dan JarNas Anti TPPO Siap Bekerjasama Penanganan TPPO di NTT

Advertisement.

SINDONEWSTODAY – LASSERNEWSTODAY

 

Kupang (NTT)

Sebanyak tiga orang korban Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dari Sandakan, Malaysia tiba di Kantor PERADAN NTT, Minggu (07/03/2021). Ketiga Korban, di antaranya terdapat dua orang anak yang masih di bawah umur juga menjadi korban TPPO akibat ulah oknum yang memberangkatkan ke Malaysia tanpa memiliki paspor dan dokumen perjalanan apapun.

Kuasa Hukum korban TPPO, Advokat, Indranas Gaho menjelaskan kepada awak media bahwa ketiga korban bisa dipulangkan ke Indonesia atas kerjasama penanganan perkara bersama dengan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) Kota Kinabalu di Malaysia.

Kedatangan ketiga korban yang berada di Kantor Organisasi Advokat PERADAN NTT, dikunjungi oleh Ibu Veronika Ata, S.H., M.Hum (Tory) yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT dan Florencio Mario Vieira, S.E., M.P.M., dari Wadah Foundation. Keduanya juga merupakan Dewan Pengurus Pusat Jaringan Nasional (JarNas) Anti TPPO yang diketuai oleh Ibu.Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Adapun maksud dan tujuan kedatangan Pengurus Pusat JarNas Anti TPPO tersebut adalah untuk memberi penguatan emosional kepada ketiga korban dan keluarga korban. Sekaligus menyampaikan terima kasih kepada Tim Kuasa Hukum dari Komando Bantuan Hukum (KBH) Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) atas komitmen kuat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap para korban TPPO.

 

Melalui pesan WhatsApp, Advokat, Indranas Gaho menjelaskan kepada awak media, “Kami siap bersinergi dan bekerjasama dengan JarNas Anti TPPO yang diketuai oleh Ibu Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Saya sangat bangga pada wadah JarNas Anti TPPO sebab perjuangan wadah ini adalah wadah perjuangan yang sangat mulia untuk membantu WNI yang menjadi korban TPPO di luar negeri.” Pungkasnya

Sementara itu, Advokat Charles Primus Kia, S.H., yang juga Tim Kuasa Hukum korban sekaligus Ketua Wilayah Organisasi Advokat PERADAN NTT, menyampaikan terima kasih atas kunjungan Pengurus Pusat JarNas Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut di Kantor Organisasi Advokat PERADAN NTT.

Advokat Charles Primus Kia, S.H mengungkapkan, “Kami para Advokat yang berasal dari Organisasi Advokat PERADAN dan para Advokat yang tergabung dalam Lembaga LKPK akan selalu berkomitmen memberikan bantuan hukum bagi masyarakat NTT apalagi bila bantuan hukum bidang TPPO.” Tutupnya.

(GS/ed. MN-Red/MARSAL/RAHMADANI )

 

Advertisement.

Pos terkait