DPO Polsek Bangun – Info kepada Warga Siantar Simalungun terkait kasus Penipuan jual Rumah KP

Advertisement.

 

SIMALUNGUN / SINDONEWSTODAY.COM

Korban pelaku penipuan Rivai Harahap (27) warga jalan patimura, kelurahan tomuan, kecamatan siantar timur, kota pematangsiantar meminta, agar Polres Simalungun mengusut tuntas dugaan penipuan yang pernah dilaporkannya dan ikut menyeret dua orang pelaku yaitu Dedi Syaputra (35) warga nagori karang sari, kecamatan gunung maligas dan Oloan Silaen (35) warga jalan siantar estate, kecamatan siantar. Terlebih hingga saat ini uang senilai Rp 25.000.000 rupiah yang merupakan haknya tersebut belum juga dibayarkan.

Menurut korban, dugaan penipuan itu dilaporkannya ke wilayah Polsek Bangun tertanggal 23 Januari 2020 dengan laporan polisi No SLTP/19/I/2020/SU/Simal/Sek-Bangun. “Dugaan itu sendiri bermula saat saya meminta bantuan kepada pelaku untuk mencarikan sebuah rumah ,” sebut pkorban, Senin (16/3/2020) sekira jam 18.00 wib.

Sayangnya, lanjut korban, haknya atas kerjasama jual beli rumah tersebut, yang totalnya sudah mencapai Rp 25.000.000 rupiah tidak pernah lagi dibayar. “Waktu terus berjalan, tapi hak saya itu tidak dipenuhi sehingga akhirnya saya melapor ke Polsek Bangun ini,” katanya.

Dijelaskannya, sembari berharap semoga Polsek Bangun dan Polres Simalungun dapat segera mengusut tuntas dugaan perkara penipuan yang pernah dilaporkannya. “Perkara ini sudah cukup lama bergulir, tapi hingga saat ini belum juga ada ujungnya. Oleh karena itu saya meminta tolong kepada Kapolres Simalungun agar dapat segera mengusut tuntas kasus saya ini,” tegas memgakhiri. (Team)

Advertisement.

Pos terkait