BUMDES NAGORI SAIT BUTTU DIKELOLA PENGUSAHA DARI MEDAN. DIMINTA APARAT HUKUM DI AUDIT KEUANGANYA

Advertisement.

 

SIMALUNGUN /SINDONEWSTODAY.COM

Pemerhati Hukum (PH), A Damanik akhirnya menanggapi persoalan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sait Buttu Saribu, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Saimalungun, yang saat ini masih menjadi polemik.

“BUMDes itu untuk masyarakat desa dan harus di kelola oleh masyarakat setempat. Kalaupun ada kerjasama dengan pihak lain. BUMDes tersebut harus berkembang supaya masyarakat desa bisa ikut bekerja bukannya malah tidak ada pertanggung jawaban. Bila itu terjadi dan memang menyalahi aturan, sangat jelas hal itu bisa dipidanakan,” ucapnya, Senin (16/3/2020) sekira jam 10.30 wib.

Dia juga mengharapkan supaya Camat dapat segera menindak lanjuti persoalan BUMDes Sait Buttu tersebut.

“Diharapkan dalam situasi ini, Camat juga dapat menindaklanjutinya, dan segera untuk mencoba menyembuhkannya,” bilangnya.

Disampaikannya lagi, mengenai adanya informasi pengelolaan BUMDes dipihak ketigakan oleh pengelola, dia pun mengatakan pertanggungjawabannya pun harus ada.

“Kenapa BUMDes tidak dikelola sendiri, nanti kita coba akan pahami bersama bila ada dugaan penyimpangan kita akan segera melaporkannya,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya bahwa BUMDes Sait Buttu Saribu tersebut memakai anggaran dari DD tahun 2019 sebesar Rp.100 juta dan dibuat usaha roti kipas.

»»Belum terdaftar di Tim Ahli BUMDes Simalungun

Walaupun pengelolaannya yang diduga belum maksimal, BUMDes Sait Buttu Saribu tersebut juga diduga belum ada terdaftar di Tim Ahli Pembangunan BUMDes Kabupaten Simalungun.

Hal itu diketahui kru media ini, saat menghubungi Ketua Tim Ahli BUMDes Simalungun Dewi Silalahi sekira jam 14.00 wib, kepada kru media ini dia mengatakan bahwa BUMDes tersebut belum ada mendaftar, “Belum ada terdaftar itu,” bilangnya dengan singkat. (Team)

Advertisement.

Pos terkait