PEMERASAN : »»Pejabat & Masyarakat Diminta Tak Layani Mantan Wartawan Sindonewstoday Edi Parangin-angin

SIANTAR/SINDONEWSTODAY

Aksi pemerasan yang dilakukan oleh mantan wartawan sindonewstoday Edi Parangi-angin belakangan ini, menjadi hantu tersendiri bagi para pejabat di suatu daerah yaitu Siantar-Simalungun.

Terkait hal itu, Pimpinan Umum Sindonewstoday Rahmadani A Harahap SH meminta pejabat publik dan masyarakat tidak melayani wartawan tersebut yang kerjanya menakut-nakuti masyarakat serta melakukan praktik pemerasan untuk mengeruk kepentingan pribadi.

“Wartawan abal-abal itu (Edi,red) tidak usah diapresiasi dan diberi ruang karena tidak penting amat itu. Dia yang melakukan praktik seperti itu jelas melanggar hukum, tinggal kita akan melaporkan dia ke polisi,” katanya, Senin (30/12/2019) sekitar jam 16.00 wib.

Menurut dia profesi wartawan itu mulia, harus dijalankan dengan mengikuti aturan hukum dan kode etik. Artinya tidak melulu aturan hukum saja, ada rambu-rambu etika yang harus dipatuhi bagi yang menjalankan profesi ini.

“Jadi bukan wartawan namanya yang menciderai profesi, ini menjadi salah satu tanggung jawab organisasi wartawan untuk menertibkannya,” lanjut dia.

Ia menyampaikan organisasi wartawan memiliki tanggung jawab memperhatikan dan melindungi anggota dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.

“Tujuannya untuk menjaga kehormatan profesi jurnalistik tadi, dan yang tidak kalah penting adalah menjaga profesi ini dari pihak lain yang mengganggu kehormatan profesi wartawan itu dengan melakukan counter attack,” ujarnya.

Menurutnya hal itu dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan oleh wartawan abal-abal ini.

“Kita harus selektif, jangan mudah percaya pada orang-orang yang mengaku wartawan apalagi membawa-bawa media yang bukan media dia. Karena orang-orang yang bekerja secara profesional pasti akan menunjukkan identitasnya, dan memperkenalkan diri dengan santun,” papar dia.

Legalitas wartawan itu, sambung dia juga harus jelas, misalnya harus punya surat tugas, dan kartu tanda pengenal yang jelas yakni dari media mana dia berasal.

“Kalau sudah memenuhi persyaratan itu, dan dia juga profesional, silakan dilayani. Sementara, yang tidak jelas legalitasnya seperti si edi ini, tidak usah dilayani,” lanjutnya.

Menyikapi perilaku mantan wartawan abal-abal yang marak belakang ini, ia meminta agar tidak meresponsnya.

“Kalau ada yang mengaku-ngaku wartawan, dengan mengancam, memeras, dan pertanyaannya tidak jelas ujung pangkalnya tidak usah direspons,” ucapnya mengakhiri.

(Ricardo)

Pos terkait