SIMALUNGUN/SINDONEWSTODAY.COM
Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di jalan lintas Siantar-Saribudolok tepatnya di Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ironinya pemerintah kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui dinas terkait tidak ada mengambil tindakan. Sehingga para pekerja dengan leluasa bekerja mengerjakan pembangunannya.
Pantauan wartawan ini, Kamis (19/12/2019) sekira jam 13.30 wib, tidak terlihat plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terpasang di lokasi bangunan SPBU tersebut. Selain itu terlihat belasan pekerja sedang melakukan pekerjaan mulai membangun pagar,lantai halaman SPBU, tiang-tiang SPBU serta tempat tangki penampung BBM.
“Kami tidak tahu ada izin itu bg, soalnya mulai dibangun hingga saat ini belum juga ada dipasang IMB-Nya,” sebut seorang warga mengaku marga Nainggolan saat ditemui di lokasi. Disinggung siapa pemiliknya,sumber ini mengatakan Direktur Hotel Raja,”Yang kami dengar-dengar pemiliknya hotel raja lae,” bilangnya.
Menurutnya lagi,SPBU yang ada di wilayahnya tesebut dibangun di luar persetujuan warga setempat. “Ga tahu kami mau dibangun SPBU disitu lae, jika hal itu terjdi kami pun perlu harus adanya pertimbangan karena kami takut keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan ekonomi kami jadi terganggu,” katanya.
Diceritakannya, dari aspek keselamatan, keberadaan SPBU di dekat pemukiman dianggap berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar karena ancaman bahaya ledakan yang terjadi, dan dari segi aspek kesehatannya, pembangunan dan pengoperasian SPBU dianggap dapat menimbulkan pencemaran air dan udara yang pada akhirnya akan menimbulkan gangguan kesehatan.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan keredaksi, pemilik SPBU tersebut maupun pekerja dilokasi tersebut, belum berhasil memberikan komentar yang pasti terkait soal pendirian SPBU tersebut. (Ricardo)