Tidak Miliki NUKS, Kepala Sekolah SMPN 1 Jorlang Hataran Wajib Diganti

Simalungun / Sindonewstoday. Com

Pemerhati Pemerintahan T.Damanik (42) meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Simalungun, agar mengganti kepala sekolah yang tidak memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
Target tersebut diungkapkanya setelah adanya dikeluarkannya peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait sertifikasi wajib bagi kepala sekolah. “Salah satu contoh kepala sekolah yang tidak memiliki NUKS sampai sekarang yaitu sekolah menengah pertama negeri (SMPN) 1 Jorlang Hataran. Jadi jangan dianggap sepele, karena NUKS ini menjadi standar kelayakan memimpin sekolah,” ujarnya,Jumat (13/12/2019) sekira jam 15.00 wib.
Dia melanjutkan, sebagai seorang leader, kepala sekolah perlu diperkuat dengan kemampuan manajemen, karena kepala sekolah dikatakannya wajib mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) agar layak menjadi kepala sekolah.”Apalagi sampai tidak memiliki sertifikat, ya suka tidak suka harus diganti dengan guru atau kepala sekolah yang memiliki NUKS,” tegasnya.
Terlebih, sambung dia ijazah hanya boleh ditandatangani kepala sekolah yang bersertifikat dan berlaku juga untuk penerimaan dana Bos.”Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, NUKS ini harus dipunyai kepala sekolah, jika tidak risiko lainnya adalah mereka tidak bisa tanda tangan penerimaan dana bos, ijazah, dan lainnya,”paparnya.
Sebelum menutup pembicaraan dia pun mengungkapkan hal itu diatur di Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Kepala Sekolah.”Dengan demikian, untuk apa dipertahankan Kepsek yang tidak mempunyai NUKS, saya rasa diganti saja dengan yang berkopeten dan memiliki NUKS,”tutupnya.
Sementara itu,untuk perimbangan berita kru media ini pun mencoba untuk mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMPN 1 Jorlang Hataran Anthonij MH Sitorus Rabu lalu diruang kerjanya membenarkan belum memiliki NUKS. “Belum punya, karena bulan satu baru mulai Diklat,”ungkapnya dengan singkat. (Ricardo)

Pos terkait