Gelanggang permainan elektronik (Gelper) Nagoya Game Zone  Dan Permainan Judi KIM menghiasi kawasan  home center Sungai panas puja Sera  kota Batam. Kedua jenis permainan yang diduga Judi seakan tak tersentuh oleh penegak hukum.

SindoNewsToday – Batam

Kedua permainan yang diduga judi ini, memiliki perbedaan cara bermain dan berbeda tempatnya, Gelanggang permainan elektronik (Gelper) Nagoya Game Zone berada  di daerah nagoya , namun permainan KIM yang diduga permainan Judi berada di puja SeraHome center  sungai panas dan beroperasi ketika malam hari tepatnya di angkringan Home center sungai panas judi Kim .
>
> Pemilik kedua permainan yang sarak akan perjudian ini, diduga telah memberikan upeti kepada oknum tertentu. Agar usaha nya berjalan dengan lancar.
>
> Tak jauh berbeda dengan Gelper yang ada di beberapa titik dikota Batam, Gelper nagoya Game Zone  juga memiliki cara yang sama, agar tidak terlihat seperti judi. Dan permainan KIM yang diduga judi ini yang sangat rame di minati oleh pengunjung.
>
> Dari informasi salah satu pengunjung yang tak mau namanya dipublikasikan, mengatakan, permainan KIM ini cukup mendengarkan sebuah lagu yang dimainkan pemandu, selama lagu yang dimainkan akan muncul sebuah nomor angka dilayar pada panggung yang kemudian nanti para pemain menyamakan dengan angka pada kertas yang telah dipegang oleh para pemain. Kemudian pemain yang berhasil menyesuaikan angka yang terdapat dipanggung dan pada angka dikertas pemain, pemandu nantinya akan memberikan suatu hadiah khusus.”Ucapnya kepada tim media ini.
>
> Dari hasil pantauan media ini, Rabu malam 28 Oktober 2019 , terlihat Hadiah khusus yang berbentuk barang diduga hanya Kedok untuk menghindari pantau penegak hukum, dan diduga hadiah tersebut ditukarkan menjadi Hadiah yang berbentuk uang.
>
> Kemudian Pantauan media ini di lokasi, inisial (G) yang diketahui sebagai koordinator Nagoya Game Zone setiap bulan nya, bagi2 upeti kepada oknum tertentu , untuk tujuan agar aman usaha bisnis gelper Nagoya game zone permainan, tersebut diduga kerap memberikan upeti kepada petugas yang bertugas pada malam hari.
>
> Berdasarkan ketentuan hukum pada UU tindak pidana perjudian diatur pada pasal 303 KHUP ayat 3, dimana Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

diharap kan kepada bapak kapolri , Kapolda Kepri , Kapolresta berelang ,segera menutup lokasi gelandang permainan Nagoya game zone Dan Judi Kim sungai panas .

 

penulis berita : TD  007 

Pos terkait