*Pematangsiantar – sindonewstoday
Institute Law And Justice (ILAJ) yang merupakan lembaga penegakan hukum dan keadilan di Kota Pematangsiantar, turut terkejut terkait kasus Andy Syahputra di Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar. Jumat, 9 Agustus 2019.
Kita mendapatkan informasi bahwa Sdr. Andy Syahputra, pria berumur 30 tahun, itu pasalnya terduga mencuri satu tandan pisang seharga Rp.150.000, milik Rosli Saragih. Pria yang beralamat di Viyata Yudha, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar.
Jelas secara hukum positif Akibat perbuatan terdakwa, Rosli Saragih mengalami kerugian Rp 150 ribu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e, KUHPidana. Terang Fawer Full Fander Sihite Ketua ILAJ.
Namun kita dari Institute Law And Justice sangat berharap kepada Hakim PN Pematangsiantar agar menggunakan “Nalar Justice” (Pertimbangan Keadilan), dikarenakan jika berdasarkan delik tersebut, maka Sdr. Andy bisa saja di jatuhkan hukuman 7 tahun penjara.
Hakim perlu mempertimbangkan sisi latar belakang mengapa dia bisa sampai mencuri pisang tersebut? Hakim juga perlu mempertimbangkan bagaimana kondisi ekonomis si pelaku. Sebut Alumni Pascasarja UKDW Yogyakarta tersebut.
Oleh karena itu kami dari ILAJ sangat berharap kebijaksanaan Hakim PN Kota Pematangsiantar, agar kasus Andy diputuskan berdasarkan pertimbangan Nalar Justice. Tutupnya.
(Ricardo)