Simalungun /Sindonewstoday. Com –
Maraknya sepeda motor yang dimodifikasi menggunakan knalpot racing dengan kebisingan suara diambang batas, kini menjadi buah bibir dan keresahan di kalangan masyarakat Saribu Dolok
Hampir setiap hari, siang maupun malam di sudut Kota Saribu DOLOK ini banyak anak muda atau anak baru gede (ABG) mengendarai sepeda motor ugal-ugalan di jalanan dengan menggunakan knalpot “prong” atau knalpot racing. Kondisi ini dirasa sangat menggangung pendengaran dan kenyamanan masyarakat.
Salah seorang warga, Edi Saputra Sagala ,Jumat (26/07/2019) sekaligus Pengurus LSM LMHAI lembaga Monitoring Hukum Dan Anggaran Indonesian Simalungun kepada Kru media SINDONEWSTODAY menuturkan kekesalannya terhadap aksi ugal-ugalan ABG yang sering kebut -kebutan di jalanan dalam kota maupun di pasar Saribu Dolok, terutama di malam hari.
“Mereka sering mengganggu ketentraman istirahat warga di malam hari. Bahkan tak hanya itu, mereka juga sering membahayakan keselamatan pengemudi kendaraan lain,” kata Edi dengan penuh kekesalan.
Pihaknya berharap kepada pihak kepolisan yang mengatur dan menjaga kenyamanan berlalu lintas bisa menertibkan pengendara dengan knalpot “prong” yang menggangu kenyamanan masyarakat di kota tersebut.
Selain itu, menurutnya penggunaan knalpot “prong” ini tidak memenuhi standart kendaraan sesuai pasal dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ancaman atau sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
(Fernando)