SindoNewsToday.com-Pematangsiantar (Sumut)
Semakin banyaknya usaha Salon dan Spa yang diduga berbau prostitusi membuat seorang pengacara muda angkat bicara terkait maraknya usaha Salon dan Spa di Pematangsiantar.
Beberapa nama Salon dan Spa yang berada di Jalan Kartini (KDS) Kota Pematangsiantar dan di Mega Land begitu menyita perhatian masyarakat Kota Pematangsiantar.
Usaha yang bernama Siantar Spa, Glamour dan Elbrus yang diduga berbau prostitusi itu pun mendapat tanggapan dari pengacara muda bernama Adv Frederiq H Rangkuti SH.
Tanggapan tersebut disampaikan langsung kepada Reporter setelah berhasil hubungi pada Sabtu (05/01/2019) melalui pesan aplikasi WhattsApp.
” Keberadaan Elbrus Spa, Glamour Spa dan Siantar Spa membuat resah, Adv Frederiq Herlambang Rangkuti SH selaku pengacara muda dan praktisi hukum memberikan tanggapan bahwa keberadaan spa itu membuat resah dimana saya mengindikasi bahwa spa tersebut belum memiliki izin dari dinas terkait, sehingga ini bisa menimbulkan konflik ” ucapnya.
Lanjutnya, ” Spa tersebut juga terindikasi ada prostitusinya dan memperkerjakan anak dibawah umur, Jika ini nanti memang terbukti, Pemilik dan pengelola Spa tersebut bisa berlabuh di balik jeruji besi karena telah melakukan prostitusi dimana pekerja spa menjahjahkan tubuhnya untuk dinikmati para lelaki pengunjung spa ” tambahnya.
Ini sama saja melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam UU No. 21 Tahun 2007 dan saya menjuga mengindikasi bahwa pekerja spa tersebut masih ada anak dibawah umur, Dimana dalam setiap usaha apa pun, Pemilik usaha/pengelola usaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, Hal ini juga diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Maka dari itu semua saya mendesak kepada semua instansi terkait untuk melakukan operasi razia di spa tersebut dan nantinya saat razia instansi terkait harus terbuka mengungkap hasil razia di spa tersebut supaya semua jelas dan apabila nantinya ditemukan bahwa spa tersebut belum memiliki izin langsung ditutup saja.
Apabila memang terbukti ada prostitusi dan memperkerjakan anak dibawah umur, Maka saya berharap kepada pihak kepolisian untuk menindak pemilik/pengelola spa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (Tim/Red)