6 Pelaku Narkotika Jenis Sabu Di Tangkap Satres Narkoba Polres Karo

Advertisement.

Ket foto: Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan SH MH didampingi KBO IPDA Hendrik Tarigan saat Pemaparan ke enam Tersangka Sabu Sabu di ruang Satnarkoba Polres Karo.

Tanah Karo / Sindonewstoday.com

Satres Narkoba Polres Karo meringkus enam orang pelaku narkotika jenis sabu di Jalan Mariam Ginting, Kelurahan Gung Leto Kabanjahe, Rabu (21/8/2019). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan yang baru dilantik, Senin 19 Agustus 2019 lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Sindonewstoday dari AKP Sastrawan Tarigan didampingi KBO Ipda Hendrik Tarigan menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi dan pesta narkotika. Berbekal info itu, personel polisi selanjutnya bergerak ke lokasi untuk melakukan penggerebekan.
Tak butuh waktu lama, pihaknya langsung mengamankan enam orang dewasa diantaranya empat orang laki-laki dan dua orang perempuan dari dalam rumah tersebut berikut barang bukti 15 paket plastik klip berles merah diduga berisi narkotika jenis sabu sabu seberat 4,17 gram. Barang bukti disimpan di dalam kaleng rokok.
Keempat laki-laki tersebut diantaranya, DS (25) dan SG (26) warga Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, M (41) warga Jalan Mariam Ginting Kabanjahe dan TG (38) warga Jalan Jamin Ginting Kabanjahe. Sementara, dua orang perempuan yakni S (26) warga Gang Rukun, Jalan Kotacane Kabanjahe dan A (20) warga Jalan Samura Kabanjahe.
Sementara, kata Sastrawan, usai mengamankan para pelaku, petugas kembali melakukan penggeledahan badan, pakaian serta lokasi rumah. Polisi mengamankan 6 lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 3 buah pipet plastik, 1 buah bong terpasang dua pipet plastik.
Menurutnya, di salah satu pipet menempel satu buah kaca pirex bekas pembakaran sabu. Pihaknya juga menemukan 2 buah mancis masing masing warna biru dan merah. “Kita juga menyita 1 unit handphone merk Nokia warna biru serta uang tunai sebesar Rp 580 ribu dari kantong salah satu pelaku,” jelas Sastrawan.
Dijelaskan, usai menyita seluruh barang bukti, pihaknya selanjutnya menggiring keenam pelaku ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku akan dikenakan pasal 114, 112, 127 dan 131 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara “Salah seorang pelaku merupakan residivis (kambuhan) yang baru setahun menghirup udara bebas,” jelasnya.

Edi

 

Advertisement.

Pos terkait