transnewstoday.com, | Frisda Teresia Pandiangan, warga Kota Pematangsiantar, akhirnya bisa merasa lega setelah kasus penggelapan sepeda motor yang dialaminya menemui titik terang. Berdasarkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan No. STPL/26/VII/2024/SIMAL-PARAPAT tertanggal 3 Juli 2024, pelaku penggelapan yang terjadi pada 8 Juni 2024 tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Kepolisian Polsek Parapat telah menjalankan proses hukum dengan cermat, menetapkan Panal Hutapea sebagai tersangka, dan melanjutkan penahanannya. Saat ini, Panal Hutapea dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Pematangsiantar yang berlokasi di Jalan Asahan KM 6.
Sebelumnya, Panal Hutapea sempat memberikan informasi kepada beberapa wartawan media online yang menuduh Frisda Teresia Pandiangan melakukan tindak pidana penipuan. Namun, dugaan penipuan tersebut tidak benar. Informasi yang disebarkan oleh Panal Hutapea ke beberapa media online adalah hoaks dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Frisda Pandiangan menyatakan, “Saya berterima kasih kepada anggota Polsek Parapat dan Bapak Kapolsek Parapat IPTU Rino Heriyanto yang sudah bekerja keras menangani kasus penggelapan sepeda motor saya. Pelaku sebelumnya telah membuat resah dan meneror keluarga serta orang tua saya, ” ujar Frisda.
Frisda juga mengatakan bahwa pelaku telah menyebarkan hoaks bahkan terkesan membunuh karakter saya, sampai menyebabkan ibu saya harus masuk rumah sakit setelah membaca berita hoaks yang beredar di media online, “ucapnya penuh dengan emosional.
” Untuk ini saya berharap aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun pengadilan, memberikan hukuman setinggi-tingginya kepada Panal Hutapea terkait kasus penggelapan sepeda motor saya. Dalam waktu dekat, saya juga akan melaporkan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan Panal Hutapea terhadap saya, yang menuduh saya melakukan penipuan terhadap orang lain.”pungkasnya.(Red/Team)