sindonewstoday.com, | Pematang Raya, 22 Januari 2025 – Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan melibatkan 42 orang narapidana. Sidang kali ini mencakup pengangkatan 23 narapidana sebagai tamping di area blok Lapas dan pengusulan 41 narapidana untuk mendapatkan program Re-Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).
Sidang TPP ini dipimpin oleh Ketua TPP, Makson Simatupang, SH, MH, selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), dan dihadiri oleh 8 orang pejabat struktural dari berbagai bidang, termasuk kesehatan dan pembinaan. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mendengar tanggapan dan saran dari setiap anggota TPP mengenai kelayakan program pembinaan yang diusulkan, khususnya hak narapidana untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) huruf f UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam sidang ini, seluruh anggota TPP sepakat untuk mengangkat 23 narapidana sebagai tamping di blok Lapas sebagai bagian dari proses pembinaan yang berkelanjutan. Selain itu, pengusulan 41 narapidana untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) ke Ditjen Pemasyarakatan juga disetujui dengan mempertimbangkan bahwa semua syarat administratif dan substantif telah dipenuhi.
Dua hal yang menjadi pertimbangan utama dalam sidang TPP ini antara lain:
1. Kelengkapan Administratif dan Substantif – Seluruh persyaratan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Harapan untuk Perubahan Positif – 23 narapidana yang diangkat sebagai tamping dan 41 narapidana yang diusulkan PB diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan perilaku mereka, sehingga proses pembinaan dapat terus berjalan dengan baik menuju tahap selanjutnya.
Dengan demikian, sidang TPP di Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang mendukung proses rehabilitasi serta reintegrasi sosial narapidana ke masyarakat.(Red/SonSan Damanik)