SINDONEWSTODAY – BATAM
Meski di masa pandemi Covid 19, Judi berkedok gelanggang permainan (Gelper) elektronik di Batam, tetap eksis.
Seperti di Lucky Zone, aktifitas gelper di pusat perbelanjaan Top 100 Mall Tembesi, Sagulung Batam itu, digandrungi para pria dewasa, ibu-ibu bahkan remaja pelajar.
Ditempat ini mesin tertentu dikemas berupa permainan anak-anak yang notabene untuk permainan judi orang dewasa.
Pemerhati sosial, Toni Antony Damanik, SH, S.Si mengatakan arena gelper milik pengusaha inisial ‘A’ biasa beroperasi di tempat keramaian seperti ruko, tempat usaha, area Mall dan parahnya hadir di pemukiman warga.
“Untuk mengelabui aparat kepolisian, bos gelper menyiapkan mesin-mesin seperti mesin tembak ikan, mesin buah, mesin poker dan lainnya, itu biasa dilakukan agar tak terendus aparat,” ungkap Toni, usai mengamati aktifitas judi di lokasi itu, Selasa (12/1/2021).
Lebih lanjut ia katakan, jika diamati, sekilas mesin-mesin itu seperti permainan anak-anak, melainkan mesin ketangkasan untuk menguji keberuntungan para pemainnya.
Bagi pemain yang menang akan mendapat hadiah berupa barang atau rokok yang nantinya ditukar uang tunai.
“Kegiatan aktifitas dari mesin di situ cendurung perjudian. Karena waktu investigasi beberapa hari yang lalu, rekan kita sendiri inisial (YN) yang mencoba langsung bermain di arena Lucky Zone,” sebutnya.
Toni menyebut judi gelper merusak mental, terlebih targetnya menyasar kalangan masyarakat menengah kebawah, seperti ibu-ibu, kalangan pekerja, buruh,
mirisnya para remaja pelajar justru turut kecanduan bermain judi.
Bagi pemain yang menang akan mendapat hadiah berupa barang atau rokok yang nantinya ditukar uang tunai.
“Kegiatan aktifitas dari mesin di situ cendurung perjudian. Karena waktu investigasi beberapa hari yang lalu, rekan kita sendiri inisial (YN) yang mencoba langsung bermain di arena Lucky Zone,” sebutnya.
Toni menyebut judi gelper merusak mental, terlebih targetnya menyasar kalangan masyarakat menengah kebawah, seperti ibu-ibu, kalangan pekerja, buruh, dan mirisnya para remaja pelajar justru turut kecanduan bermain judi.
Ia meminta Pemko Batam melalui Kadis DPM PTSP dan Polda Kepri serius menyikapi gelper, agar ditertibkan kembali aktifitas yang memiskinkan masyarakat Batam itu.
“Apalagi saat ini ekonomi masyarakat lesu akibat terimbas pandemi Covid 19″
“Kalau uang masyarakat di sedot di gelper, ini yang menjadi kendala,” timpalnya.
Sebelum itu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam menyampaikan, dalam pengesahan perizinan tentang aktifitas pelayanan terpadu satu pintu di Batam, yang dalam Putusan tentang izin gangguan tertuang dalam butir ke 4 berbunyi sebagai berikut :
”Setiap Badan Usaha pemenang izin gangguan wajib mematuhi waktu operasional kegiatan yang telah di tetapkan Pemko Batam.
Berkaitan dengan itu, Toni menilai kegiatan usaha gelper yang marak di Batam, kerap luput dari pantauan DPM-PTSP kota Batam maupun instansi Pemko Batam dan aparat kepolisian untuk merazia lokasi – lokasi judi salah satunya di Lucky Zone.
Toni menambahkan, dengan lemahnya pengawasan di Lucky Zone, sehingga pihak pengusaha gelper semakin leluasa beroperasi dari pagi ke pagi atau melewati batas izin operasional.
“Pengusaha judi seperti ini kerap melanggar peraturan yang telah diberlakukan Pemko Batam,” tutupnya..
SNT / SYHARIAL ERWIN