Diduga Bandar Togel, Sahat Nainggolan, Simanjuntak dan J.G. Sipayung Kuasai Judi Togel di Wilkum Polres Simalungun
SINDONEWSTODAY – SUMUT
Miris.! Hampir semua daerah kabupaten/kota di seluruh wilayah hukum (wilkum) Polda Sumatera Utara marak perjudian dan narkoba, sehingga hal ini mencoreng citra institusi Kepolisian sebagai garda terdepan penegakkan hukum di Negara ini. Seharusnya pihak kepolisian memberantas segala bentuk perjudian dan narkoba untuk mengurangi tindak kriminalitas, bukan diduga malah ikut ‘membekingi’ atau ‘meminta-minta jatah’ kepada para Bandar Togel dan ‘main mata’ dengan Bandar Narkoba.
Hal ini dikatakan oleh M. Hariara, jurubicara DPD LSM PMPRI Sumut kepada media ini, Sabtu (12/12/2020), “Bahwa sesuai investigasi pihak kita di lapangan hampir di semua kabupaten /kota di wilayah hukum Polda Sumut marak perjudian dan narkoba yang sudah dalam tingkat mengkhawatirkan buat generasi muda Provinsi Sumatera Utara ini. Untuk perjudian, kita lihat Gelanggang Permainan (Gelper) Judi Tembak Ikan begitu bebas beroperasi di setiap daerah di wilayah hukum Polda Sumut, Judi Samkwan di kawasan Medan Labuhan, Judi Togel di wilayah Hukum Polres Simalungun dan Polresta Siantar sampai saat ini masih bebas beraktivitas tanpa ada rasa takut oleh pihak Kepolisian. Apalagi Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si saat pertama dilantik membuat slogan, ‘Berantas Judi dan Narkoba‘. Kita nilai hanya untuk mencari simpati belaka, ternyata di jajaran bawahannya slogan ini banyak diabaikan.” Ungkap Hariara.
“Investigasi kami di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar sangat marak judi dan narkoba yang sepertinya sengaja dibiarkan karena ada dugaan telah terjadi ‘kongkalikong’ antara oknum Kepolisian dan oknum Bandar Judi dan Bandar Narkoba, sehingga yang menjadi korban adalah masyarakat. Seharusnya Kepolisian sebagai pengayom untuk memberantas perjudian dan narkoba, bukan malah para bandar diduga dipelihara. Seperti Bandar Narkoba jaringan Kampung Banjar, ‘Riki Kusta’ dan ‘Bedol’ di wilayah hukum Polresta Siantar dan Bandar Narkoba Jaringan Lapas ‘Naldo Sihombing’ di wilayah hukum Polres Simalungun sampai saat ini belum tersentuh oleh Sat. Narkoba kedua Polres ini.
Juga terduga Bandar Judi Togel, Sahat Nainggolan, Simanjuntak dan Jaga Sipayung yang diduga ketiga Bandar Judi Togel ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Simalungun sampai saat ini bebas berkeliaran dan bebas menjalankan bisnis judi togelnya di wilayah hukum Polres Simalungun tanpa tersentuh jajaran Sat. Reskrim Polres Simalungun. Juga Bandar Togel, ‘Rijal Pane’ yang menguasai judi togel di wilayah hukum Polresta Siantar tidak pernah tersentuh jajaran Sat. Reskrim Polresta Siantar. Juga Gelper Judi Tembak Ikan yang pernah ditutup langsung atas perintah Kapolresta Siantar, AKBP. Boy S.B. Siregar, ternyata telah kembali beraktivitas. Diduga Gelper Judi Tembak Ikan tersebut bisa dibuka kembali atas perintah dari oknum jajaran Polda Sumut, sehingga Kapolresta Siantar bagai memakan buah simalakama, ‘Ditutup mati emak, Dibuka mati bapak’. Saat ini Gelper tersebut sudah bebas beroperasi. Ada apa dengan pihak Kepolisian?” Ungkap Hariara.
Hariara menambahkan, dengan maraknya perjudian dan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dan Polresta Siantar, ini jelas sudah menjadi tanggung jawab Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si secara struktural, bahkan kita juga sudah pernah membuat laporan Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Kapolri terkait perjudian di Kabupaten Simalungun ini, bukannya diberantas, malah perjudian jenis judi togel diduga dibuat lebih teroganisir di wilayah hukum Polres Simalungun ini. Walaupun Kasat Reskrim digonta-ganti tetap judi togelnya bebas beroperasi.
“Dalam waktu dekat ini kami akan segera menyurati untuk mendesak Presiden dan Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Sumut bila tidak mampu memberantas perjudian dan narkoba di jajaran wilayah hukum Polda Sumut dan jajaran Polres se-Polda Sumut ini. Kita sementara tetap fokus untuk wilayah hukum Polres Simalungun dan Polresta Siantar, karena pantauan kita, judi togel dan narkoba masih bebas beroperasi di kedua wilayah hukum ini.” Tutup Hariara.
Amatan reporter media ini, untuk judi togel tampaknya Bandar Judi, Sahat Nainggolan, Simanjuntak dan J.G. Sipayung masih bebas beroperasi dan tak tersentuh jajaran Sat. Reskrim Polres Simalungun. Begitu juga dengan Bandar Judi togel ‘Rijal Pane’ yang masih bebas beroperasi di wilayah hukum Polresta Siantar. Terkait kasus narkoba, tampaknya Bandar Narkoba jaringan Kampung Banjar, ‘Riki Kusta’ dan ‘Bedol’ juga masih bebas melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu tanpa tersentuh jajaran Sat. Narkoba Polresta Siantar. Begitu juga dengan Bandar Narkoba, ‘Naldo Sihombing’ yang bebas mengembangkan kaki tangannya, para pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Polres Simalungun tanpa tersentuh Sat. Narkoba Polres Simalungun.
Sampai saat ini aktivitas perjudian dan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dan Polresta Siantar ini tampak masih tetap bebas beroperasi dan belum tersentuh oleh jajaran Sat. Reskrim dan Satnarkoba masing-masing Polres.
(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi, Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si belum berhasil diminta komentar dan tanggapannya secara langsung terkait pengaduan DPD LSM PMPRI Sumut ke Presiden dan Kapolri ini).
LNT / RED / SNT / 01 / MH